Tulang Bawang (Netizenku.com): Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Pemkab Tulangbawang, Amri MIP mengaku jika dalam waktu dekat seluruh pondok pesantren yang berada di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang akan dilakukan sidak besar-besaran oleh tim khusus aparat hukum terkait kasus tindak kriminalitas pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pasalnya, Amri menyatakan hasil survey lapangan menunjukkan bahwa tindak kriminalitas terhadap anak-anak dibawah umur di wilayah Tulangbawang pada tahun 2018 masih menduduki peringkat tertinggi di Lampung.
Padahal, lanjut Amri, wilayah Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang tersebut sudah dilakukan sidak razia maupun telah diturunkan tim khusus untuk memantau perkembangan secara langsung dilapangan.
\”Tetapi hasilnya masih tetap saja, baik laporan dari masyarakat maupun anak anak dibawah umur yang menjadi korban tindak kriminalitas pelecehan seksual semuanya berasal dari Kecamatan Banjar Agung,\” katanya, minggu (14/10).
Ternyata setelah diselidiki oleh tim, Amri menerangkan kejadian tindakan kriminalitas kejahatan seksual terhadap anak-anak dibawah umur tersebut banyak dilakukan ataupun terjadi justru ditempat-tempat pendidikan seperti pondok pesantren.
Menurut dia, pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan anak anak dibawah umur untuk menimba ilmu agama justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait tindakan kriminalitas kejahatan seksual terhadap anak anak dibawah umur.
\”Oleh karena itu, mengingat kejadian ini sudah sangat memprihatinkan dan merusak generasi bangsa, maka seluruh pondok pesantren yang berada di Banjar Agung Tulangbawang tersebut akan kami lakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang ada dan jug sesuai dengan data yang masuk pada kami,\” terangnya.
Sementara saat ditanya mengenai berapa jumlah maupun nama-nama pondok pesantren yang sudah masuk dalam daftar hitam Pemkab Tulangbawang terkait kasus tindak kriminalitas pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Amri mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lengkap.
\”Karena kalau saya publikasikan maka saya khawatir pondok pesantren tersebut akan langsung berbenah diri bahkan oknumnya bisa saja kabur, tetapi yakin saja segitu oknum tersebut terbukti akan langsung kami proses sesuai dengan aturan hukum kita nantinya,\” pungkasnya. (Armadan)