Puskamsikam Unila Apresiasi Jaksa KPK Tangani Kasus Tipikor Mustafa

Redaksi

Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa digelar di Ruang Garuda (Bagir Manan) Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/2). Foto: Dokumentasi

Sidang Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa digelar di Ruang Garuda (Bagir Manan) Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/2). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kembali digelar pada Kamis (11/2) di Ruang Garuda/Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Puskamsikam (Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) sebagai mitra dari KPK turut hadir untuk melakukan perekaman sidang tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Sabtu (13/2) siang, Puskamsikam FH Unila menuturkan jalannya persidangan.

Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi atas nama Andri Kadarusman, Taufik Rahman, Heri Saputra, dan Aan.

Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah yang diperiksa lebih dahulu tentang keterkaitannya dengan usulan pinjaman daerah sejumlah Rp300 miliar kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

Taufik menjelaskan bahwa untuk mengajukan pinjaman daerah tersebut membutuhkan persetujuan DPRD Lampung Tengah, yang kemudian terkendala sehingga tidak semua anggota menandatanganinya.

Taufik kemudian diminta oleh Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah pada saat itu untuk memenuhi permintaan pimpinan Ketua DPRD Lampung Tengah berupa uang dengan jumlah Rp5 miliar sebagai imbalan atas persetujuan APBD dan pinjaman daerah tersebut.

Baca Juga  Satu Warga Bandarlampung Nekat Curi Amplifier Masjid Al-Fala

Untuk melaksanakan perintah dari Mustafa, Taufik Rahman kemudian meminta bantuan dari bawahannya yaitu Rusmaladi, Aan, dan Andri.

Mustafa juga memberikan nomor kontak rekanan pihak swasta (kontraktor proyek) yang dapat dihubungi untuk dapat dimintai uang. Mustafa dan Taufik Rahman kemudian bertemu di RM Sate Utami untuk membahas hal tersebut.

Berdasarkan keterangan Taufik Rahman juga diketahui bahwa Mustafa memerlukan sejumlah uang untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Gubernur Provinsi Lampung.

Dalam proses penyaluran uang tersebut didapati kode yaitu ER (Erwin) untuk menyebut ajudan Mustafa yang bertugas untuk mengantarkan uang dari rekanan.

Saksi selanjutnya yang diperiksa setelah sidang diskors untuk ishoma (istirahat sholat makan) adalah Rosmaladi selaku saksi di persidangan sebelumnya yang hadir membawa catatan kas keluar/masuk uang yang didapat dari rekanan kontraktor swasta di Lampung Tengah.

Baca Juga  KPK Diminta Kawal Pilrek UIN Raden Intan Lampung

Majelis Hakim memeriksa catatan keuangan tersebut dan memerintahkan Rosmaladi untuk melengkapi data-datanya dan hadir kembali ke persidangan minggu depan karena masih terdapat perbedaan selisih antara uang masuk dan uang keluar.

Kemudian saksi kedua diperiksa, yaitu Andri Kadarusman, selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga. Dalam keterangannya Andri Kadarusman mengatakan bahwa ia kerap kali menerima uang dari anggota fraksi partai Gerindra dan PKS DPRD Lampung Tengah.

Keterlibatan beberapa PNS Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa mencederai kepercayaan masyarakat.

Di samping juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini kemudian berlanjut hingga adanya dugaan hilangnya selisih uang yang tercatat di kas bendahara.

Indra, yang ditugaskan oleh Mustafa untuk menghimpun dana dari rekanan swasta yang akan digunakan untuk menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga agar menyetujui rencana pinjaman daerah ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), namun demikian rencana peminjaman daerah tersebut gagal dan proyek-proyeknya terhenti.

Baca Juga  Lampung Tengah Masih Menjadi Lokus Utama Stunting

Sidang kemudian dilanjutkan malam hari sesudah salat maghrib, Mustafa selaku terdakwa yang hadir melalui platform Zoom Meeting diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Mustafa berulang kali mengajukan pertanyaan tentang selisih uang yang masuk dan keluar, kemana uang tersebut mengalir, dan siapa yang menikmati selisih uang tersebut.

Dalam catatan kas, terang Mustafa, seringkali uang yang keluar lebih kecil dibanding yang dicatat, sehingga selisihnya diduga dinikmati oleh Taufik Rahman dan anak buahnya.

Puskamsikam mengapresiasi Jaksa KPK yang menghadirkan saksi-saksi penting dalam perkara gratifikasi tersebut, seperti Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Ke depannya, Puskamsikam berharap saksi-saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehingga keadilan substantif dapat ditegakkan. (Josua)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB