Puskamsikam Unila Apresiasi Jaksa KPK Tangani Kasus Tipikor Mustafa

Redaksi

Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa digelar di Ruang Garuda (Bagir Manan) Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/2). Foto: Dokumentasi

Sidang Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa digelar di Ruang Garuda (Bagir Manan) Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/2). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kembali digelar pada Kamis (11/2) di Ruang Garuda/Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Puskamsikam (Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) sebagai mitra dari KPK turut hadir untuk melakukan perekaman sidang tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Sabtu (13/2) siang, Puskamsikam FH Unila menuturkan jalannya persidangan.

Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi atas nama Andri Kadarusman, Taufik Rahman, Heri Saputra, dan Aan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah yang diperiksa lebih dahulu tentang keterkaitannya dengan usulan pinjaman daerah sejumlah Rp300 miliar kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

Taufik menjelaskan bahwa untuk mengajukan pinjaman daerah tersebut membutuhkan persetujuan DPRD Lampung Tengah, yang kemudian terkendala sehingga tidak semua anggota menandatanganinya.

Taufik kemudian diminta oleh Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah pada saat itu untuk memenuhi permintaan pimpinan Ketua DPRD Lampung Tengah berupa uang dengan jumlah Rp5 miliar sebagai imbalan atas persetujuan APBD dan pinjaman daerah tersebut.

Baca Juga  Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Untuk melaksanakan perintah dari Mustafa, Taufik Rahman kemudian meminta bantuan dari bawahannya yaitu Rusmaladi, Aan, dan Andri.

Mustafa juga memberikan nomor kontak rekanan pihak swasta (kontraktor proyek) yang dapat dihubungi untuk dapat dimintai uang. Mustafa dan Taufik Rahman kemudian bertemu di RM Sate Utami untuk membahas hal tersebut.

Berdasarkan keterangan Taufik Rahman juga diketahui bahwa Mustafa memerlukan sejumlah uang untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Gubernur Provinsi Lampung.

Dalam proses penyaluran uang tersebut didapati kode yaitu ER (Erwin) untuk menyebut ajudan Mustafa yang bertugas untuk mengantarkan uang dari rekanan.

Saksi selanjutnya yang diperiksa setelah sidang diskors untuk ishoma (istirahat sholat makan) adalah Rosmaladi selaku saksi di persidangan sebelumnya yang hadir membawa catatan kas keluar/masuk uang yang didapat dari rekanan kontraktor swasta di Lampung Tengah.

Baca Juga  Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Majelis Hakim memeriksa catatan keuangan tersebut dan memerintahkan Rosmaladi untuk melengkapi data-datanya dan hadir kembali ke persidangan minggu depan karena masih terdapat perbedaan selisih antara uang masuk dan uang keluar.

Kemudian saksi kedua diperiksa, yaitu Andri Kadarusman, selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga. Dalam keterangannya Andri Kadarusman mengatakan bahwa ia kerap kali menerima uang dari anggota fraksi partai Gerindra dan PKS DPRD Lampung Tengah.

Keterlibatan beberapa PNS Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa mencederai kepercayaan masyarakat.

Di samping juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini kemudian berlanjut hingga adanya dugaan hilangnya selisih uang yang tercatat di kas bendahara.

Indra, yang ditugaskan oleh Mustafa untuk menghimpun dana dari rekanan swasta yang akan digunakan untuk menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga agar menyetujui rencana pinjaman daerah ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), namun demikian rencana peminjaman daerah tersebut gagal dan proyek-proyeknya terhenti.

Baca Juga  Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Sidang kemudian dilanjutkan malam hari sesudah salat maghrib, Mustafa selaku terdakwa yang hadir melalui platform Zoom Meeting diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Mustafa berulang kali mengajukan pertanyaan tentang selisih uang yang masuk dan keluar, kemana uang tersebut mengalir, dan siapa yang menikmati selisih uang tersebut.

Dalam catatan kas, terang Mustafa, seringkali uang yang keluar lebih kecil dibanding yang dicatat, sehingga selisihnya diduga dinikmati oleh Taufik Rahman dan anak buahnya.

Puskamsikam mengapresiasi Jaksa KPK yang menghadirkan saksi-saksi penting dalam perkara gratifikasi tersebut, seperti Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Ke depannya, Puskamsikam berharap saksi-saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehingga keadilan substantif dapat ditegakkan. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB