Satu Warga Bandarlampung Nekat Curi Amplifier Masjid Al-Fala

Redaksi

Minggu, 20 Juni 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran mengamankan satu orang pelaku asal Bandarlampung yang melakukan tindak pidana pencurian dengan menggondol satu unit amplifier yang berada di Masjid Al-Fala Desa Sungai Langka, Gedong tataan.

Pelaku Oky Sudarno seorang buruh warga Jalan Iman Bonjol Gang Kulit, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Pelaku masuk masjid dengan berpura-pura akan solat dan tidak lama kemudian pelaku keluar dari masjid dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa satu buah amplifire masjid.

Baca Juga  Persidangan Pembunuhan Bos Dede Kembali Digelar

“Penangkapan pelaku ini kita lakukan pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 sekira pukul 14.30 Wib, saat anggota Tekab 308 Polsek Gedongtataan sedang berpatroli. Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di Masjid Al-Fala telah tarjadi pencurian amplifire dangan pelaku mengunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, “kata Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran, mewakili Kapolres setempat, Minggu (20/6).

Baca Juga  Operasi Zebra Krakatau, Kapolda Minta tak Asal Tilang

Setalah mendapatkan informasi dari warga, jelas Kapolsek, kemudian anggota Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Bambang H melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul hitam dengan Nopol BE 3998 YZ beserta kuncinya dan satu buah amplifire.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedongtataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan,” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:25 WIB

M Firsada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Tungsura Pemilu 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:02 WIB

Bayana Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025 dalam Paripurna

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:59 WIB

Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Pj Bupati Tubaba Tinjau Beberapa TPS

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:52 WIB

M Firsada Apresiasi DPRD Tubaba atas Pengesahan Raperda APBD 2025

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:47 WIB

Peningkatan Status RSUD, Pemkab Tubaba akan Terima 170 Miliar dari Pusat

Rabu, 27 November 2024 - 21:34 WIB

Paslon NoNa Raup 64 Persen Suara Versi Real Count Koalisi Cinta Tubaba

Rabu, 27 November 2024 - 12:31 WIB

Nadirsyah dan Istri Kompak Pakai Baju Putih saat Nyoblo

Selasa, 26 November 2024 - 20:27 WIB

H-1 Pilkada, Firsada Tinjau Kesiapan Lokasi TPS di Tulangbawang Tengah

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kahut Siger Bori, UMKM Binaan BRI Melenggang Gunakan Bahan Alami

Senin, 9 Des 2024 - 07:34 WIB