Proses Kartu Nikah Digital di Lampung Terkendala Sinyal

Redaksi

Minggu, 9 Januari 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr H Juanda Na\'im. Foto: Netizenku.com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr H Juanda Na\'im. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kartu nikah digital yang diproyeksikan bakal menggantikan buku nikah secara fisik, rupanya masih sedikit mengalami kendala. Pasalnya, di Lampung sendiri proses tersebut masih terkendala jaringan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Juanda Naim, mengatakan bahwa ada kendala sinyal untuk proses kartu nikah digital pada 225 Kantor Urusan Agama (KUA) di Lampung.

Menurut dia, kendala ini telah berlangsung sejak Agustus 2021, pasca program ini mulai diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak kartu nikah digital ini diberlakukan secara nasional, dan hambatannya itu terkendala jaringan,” kata dia saat diwawancarai via telepon pada Minggu (9/1).

Baca Juga  Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Ia juga mengatakan, ratusan KUA tersebut tersebar di seluruh pelosok Provinsi Lampung dengan kondisi jaringan berbeda.

“Gangguan jaringan itu sangat berpangaruh pada pelayanan keagamaan. SDM atau yang melakukan pencatatan secara digital itu yakni penghulu dan itu berdasarkan surat edaran Dirjen tapi pembantu penghulu tidak boleh,” paparnya.

Mengenai biaya kartu nikah digital, ia menegaskan jika pembiayaan untuk proses pencatatan pernikahan saat jam kerja tidak dikenakan biaya atau nol rupiah

“Tetapi calon pasutri akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika di luar jam kerja, dan sudah ada pakemnya sesuai peraturan pemerintah (PP) 59 tahun 2018 tentang tarif nikah dan kartu nikah tidak dikenakan biaya. Bagi pasutri jika sudah melakukan pernikahan secara sah sesuai agama dan sudah terinput di Simkah oleh petugas maka untuk bisa mendapatkan kartu nikah,” jelasnya.

Baca Juga  Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Sistem aplikasi Simkah itu, lanjut dia, ada barcode untuk melihat kartu nikah dan akan terpantau data setiap pasutri.

“Lalu 10 hari setelah pelaksanaan nikah maka akan keluar buku dan surat nikah digital secara berbarengan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Provinsi Lampung, Jamaluddin, mengatakan bahwa percetakan kartu nikah digital ini bisa dimana saja dan praktiknya di KUA.

Baca Juga  Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

“Sudah berlaku semua daerah termasuk di Lampung dan saat ini terkendala karena sinyal. Sudah diberlakukan Agustus 2021 secara simbolis saja dan sekarang sudah diberlakukan,” kata dia.

Jamaludin menuturkan kartu nikah digital ini bersifat tambahan saja dan buku nikah tetap ada.

“Kartu nikah digital ini hanya memudahkan pasutri itu untuk membawa dokumen pernikahan. Kalau buku nikah itu terarsip dirumah, tapi kalau kartu nikah digital itu bisa dibawa kemana saja ketika dibutuhkan pihak manapun sudah siap,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik
Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi
Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB