Proses Kartu Nikah Digital di Lampung Terkendala Sinyal

Redaksi

Minggu, 9 Januari 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr H Juanda Na\'im. Foto: Netizenku.com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr H Juanda Na\'im. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kartu nikah digital yang diproyeksikan bakal menggantikan buku nikah secara fisik, rupanya masih sedikit mengalami kendala. Pasalnya, di Lampung sendiri proses tersebut masih terkendala jaringan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Juanda Naim, mengatakan bahwa ada kendala sinyal untuk proses kartu nikah digital pada 225 Kantor Urusan Agama (KUA) di Lampung.

Menurut dia, kendala ini telah berlangsung sejak Agustus 2021, pasca program ini mulai diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak kartu nikah digital ini diberlakukan secara nasional, dan hambatannya itu terkendala jaringan,” kata dia saat diwawancarai via telepon pada Minggu (9/1).

Baca Juga  Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Ia juga mengatakan, ratusan KUA tersebut tersebar di seluruh pelosok Provinsi Lampung dengan kondisi jaringan berbeda.

“Gangguan jaringan itu sangat berpangaruh pada pelayanan keagamaan. SDM atau yang melakukan pencatatan secara digital itu yakni penghulu dan itu berdasarkan surat edaran Dirjen tapi pembantu penghulu tidak boleh,” paparnya.

Mengenai biaya kartu nikah digital, ia menegaskan jika pembiayaan untuk proses pencatatan pernikahan saat jam kerja tidak dikenakan biaya atau nol rupiah

“Tetapi calon pasutri akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika di luar jam kerja, dan sudah ada pakemnya sesuai peraturan pemerintah (PP) 59 tahun 2018 tentang tarif nikah dan kartu nikah tidak dikenakan biaya. Bagi pasutri jika sudah melakukan pernikahan secara sah sesuai agama dan sudah terinput di Simkah oleh petugas maka untuk bisa mendapatkan kartu nikah,” jelasnya.

Baca Juga  Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Sistem aplikasi Simkah itu, lanjut dia, ada barcode untuk melihat kartu nikah dan akan terpantau data setiap pasutri.

“Lalu 10 hari setelah pelaksanaan nikah maka akan keluar buku dan surat nikah digital secara berbarengan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Provinsi Lampung, Jamaluddin, mengatakan bahwa percetakan kartu nikah digital ini bisa dimana saja dan praktiknya di KUA.

Baca Juga  Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

“Sudah berlaku semua daerah termasuk di Lampung dan saat ini terkendala karena sinyal. Sudah diberlakukan Agustus 2021 secara simbolis saja dan sekarang sudah diberlakukan,” kata dia.

Jamaludin menuturkan kartu nikah digital ini bersifat tambahan saja dan buku nikah tetap ada.

“Kartu nikah digital ini hanya memudahkan pasutri itu untuk membawa dokumen pernikahan. Kalau buku nikah itu terarsip dirumah, tapi kalau kartu nikah digital itu bisa dibawa kemana saja ketika dibutuhkan pihak manapun sudah siap,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru