Menurut Darmawan Purba, demokrasi merupakan implementasi dari pemilu dan pemilihan yang dilandasi kedaulatan rakyat.
Penegakan hukum ditujukan untuk melakukan tindakan hukum kepada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang bersifat korektif seperti mengubah dan membatalkan atau memberikan sanksi, untuk memuliakan dan melindungi hak memilih dan dipilih warga negara.
“Namun ternyata tidak semudah yang dijanjikan politisi, tidak semudah yang disampaikan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu,” kata dia.
Penegakan hukum, lanjut Darmawan, memiliki banyak hambatan salah satunya harmonisasi dalam memandang proses kepemiluan seperti Problem Makro yang disampaikan Rahmat Bagja.
“Ini PR bagi expert hukum, DPR, untuk memformulasikan produk hukum yang sinkron dan selaras sehingga tidak terjadi pertentangan hukum, kekosongan hukum, dan tumpang tindih,” ujar dia.
Pada Pilkada 2020 lalu di Provinsi Lampung, tutur dia, ada problem sengketa Pilkada Kota Bandarlampung.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya