Pringsewu Gelar Rapat Panduan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19

Redaksi

Kamis, 4 Juni 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Guna mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19, terutama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat di aula utama kantor Pemkab setempat, Kamis (4/6).

Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE 15 Tahun 2020, tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19 ini dibuka dan dipimpin oleh Bupati Pringsewu, H.Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, didampingi Wakil Bupati, Dr.H.Fauzi, Ketua DPRD, Suherman, SE, dan Kepala Kementerian Agama, Drs.H.Marwansyah, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Drs.A.Budiman PM, MM, beserta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda beserta instansi vertikal lainnya, para camat, Ketua MUI, KH.Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII, Dewan Masjid Indonesia, serta para tokoh agama.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Sujadi dalam sambutannya mengatakan, dalam menangani Covid-19, pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten, mesti satu komando. Dikatakannya, pihaknya juga secara maksimal bekerja menangani pandemi tersebut. Adanya new normal, juga menjadi perhatian bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sujadi juga menyampaikan pertanyaan yang sering muncul terkait pandemi Covid-19 ini, termasuk oleh kalangan keagamaan, yakni sampai kapan. Oleh karena itu, menurutnya salah satu kunci adalah aman Covid-19 baik pribadi, secara berjamaah, maupun bagi tempat ibadah.

\”Yang sering terjadi di masyarakat, pemerintah sering dituduh menutup dan melarang ibadah. Padahal pemerintah tidak melarang ibadah, tapi membatasi orang yang berkumpul,\” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, perlunya rumusan seperti apa tempat ibadah yang aman dari Covid-19. Karena informasi Covid- ini berkembang terus, pengurus tempat ibadah juga harus selalu mengupdate terus sejauh mana perkembangannya.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Sementara, Fauzi menambahkan, meskipun saat ini Pringsewu masuk zona hijau, tetapi diingatkan bahwa zona ini bisa berubah kapan saja, dan ini harus menjadi perhatian.

Pada kesempatan tersebut, Suherman meminta para camat agar dapat mengumpulkan takmir masjid. Ia mengungkapkan pernah menjumpai sebuah masjid di jalan perlintasan yang melaksanakan shalat Jumat dengan jamaah yang begitu banyak. Sehingga perlunya disediakan tempat khusus bagi orang atau jamaah yang bukan berasal dari lingkungan setempat.

Marwansyah juga mengatakan, pemerintah telah memetakan zona-zona pandemi Covid-19, sehingga muncul istilah tatanan baru atau new normal. Dengan tatanan baru tersebut, rumah-rumah ibadah pun direncanakan akan dibuka kembali.

Namun demikian, ia menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar rumah ibadah seperti masjid di Kabupaten Pringsewu juga terdampak Covid-19. Kementerian Agama hingga saat ini juga masih menunggu regulasi terkait nikah di masa pandemi Covid-19 ataupun new normal.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Terkait pelaksanaan ibadah haji, disampaikan juga oleh Marwansyah, bahwa berdasarkan pertimbangan keamanan, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini dibatalkan. Terlebih, meskipun Masjid Nabawi telah dibuka, tetapi Masjidil Haram juga belum dibuka. Terkait ibadah haji, bagi jamaah haji yang telah melunasi ONH di 2020, otomatis ia menjadi jamaah haji 2021.

Kepala Kemenag juga mengungkapkan, jumlah jamaah haji Kabupaten Pringsewu pada tahun ini ada 317 jamaah, sementara yang baru melunasi ONH baru 265 jamaah.

\”Untuk jamaah lansia tertua adalah 96 tahun dan lansia termuda berusia 65 tahun, serta jamaah termuda berusia 25 tahun,\” ungkapnya. (Reza/leni)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB