Pringsewu Gelar Rapat Panduan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19

Redaksi

Kamis, 4 Juni 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Guna mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19, terutama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat di aula utama kantor Pemkab setempat, Kamis (4/6).

Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE 15 Tahun 2020, tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19 ini dibuka dan dipimpin oleh Bupati Pringsewu, H.Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, didampingi Wakil Bupati, Dr.H.Fauzi, Ketua DPRD, Suherman, SE, dan Kepala Kementerian Agama, Drs.H.Marwansyah, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Drs.A.Budiman PM, MM, beserta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda beserta instansi vertikal lainnya, para camat, Ketua MUI, KH.Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII, Dewan Masjid Indonesia, serta para tokoh agama.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Sujadi dalam sambutannya mengatakan, dalam menangani Covid-19, pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten, mesti satu komando. Dikatakannya, pihaknya juga secara maksimal bekerja menangani pandemi tersebut. Adanya new normal, juga menjadi perhatian bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sujadi juga menyampaikan pertanyaan yang sering muncul terkait pandemi Covid-19 ini, termasuk oleh kalangan keagamaan, yakni sampai kapan. Oleh karena itu, menurutnya salah satu kunci adalah aman Covid-19 baik pribadi, secara berjamaah, maupun bagi tempat ibadah.

\”Yang sering terjadi di masyarakat, pemerintah sering dituduh menutup dan melarang ibadah. Padahal pemerintah tidak melarang ibadah, tapi membatasi orang yang berkumpul,\” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, perlunya rumusan seperti apa tempat ibadah yang aman dari Covid-19. Karena informasi Covid- ini berkembang terus, pengurus tempat ibadah juga harus selalu mengupdate terus sejauh mana perkembangannya.

Baca Juga  Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Sementara, Fauzi menambahkan, meskipun saat ini Pringsewu masuk zona hijau, tetapi diingatkan bahwa zona ini bisa berubah kapan saja, dan ini harus menjadi perhatian.

Pada kesempatan tersebut, Suherman meminta para camat agar dapat mengumpulkan takmir masjid. Ia mengungkapkan pernah menjumpai sebuah masjid di jalan perlintasan yang melaksanakan shalat Jumat dengan jamaah yang begitu banyak. Sehingga perlunya disediakan tempat khusus bagi orang atau jamaah yang bukan berasal dari lingkungan setempat.

Marwansyah juga mengatakan, pemerintah telah memetakan zona-zona pandemi Covid-19, sehingga muncul istilah tatanan baru atau new normal. Dengan tatanan baru tersebut, rumah-rumah ibadah pun direncanakan akan dibuka kembali.

Namun demikian, ia menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar rumah ibadah seperti masjid di Kabupaten Pringsewu juga terdampak Covid-19. Kementerian Agama hingga saat ini juga masih menunggu regulasi terkait nikah di masa pandemi Covid-19 ataupun new normal.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Terkait pelaksanaan ibadah haji, disampaikan juga oleh Marwansyah, bahwa berdasarkan pertimbangan keamanan, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini dibatalkan. Terlebih, meskipun Masjid Nabawi telah dibuka, tetapi Masjidil Haram juga belum dibuka. Terkait ibadah haji, bagi jamaah haji yang telah melunasi ONH di 2020, otomatis ia menjadi jamaah haji 2021.

Kepala Kemenag juga mengungkapkan, jumlah jamaah haji Kabupaten Pringsewu pada tahun ini ada 317 jamaah, sementara yang baru melunasi ONH baru 265 jamaah.

\”Untuk jamaah lansia tertua adalah 96 tahun dan lansia termuda berusia 65 tahun, serta jamaah termuda berusia 25 tahun,\” ungkapnya. (Reza/leni)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H
Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB