Polsek Talangpadang Tangkap Curat & Penadah

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Royani alias Icun (31), seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone sekaligus penadah atau pembelinya bernama Wilyan Fernando (25) ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, Kamis (22/10).

Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Royani alias Icun beralamat di Pekon Kejayaan Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus itu merupakan Napi Asimilasi dalam perkara pencurian sepeda motor.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, tersangka Royani dan Wilyan Firnando ditangkap berdasarkan pelaporan tanggal 30 September 2020 atas nama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Di rumahnya masing-masing,\” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

AKP Sarwani membeberkan, penangkapan bermula penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa tersangka Wilyan Fernando warga Pekon Bandingagung Talangpadang sedang mengusai handphone diduga hasil kejahatan sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

Kemudian, berdasarkan nyanyian tersangka Wilyan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan hasil membeli dari tersangka Royani. Lantas tim bergerak ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

\”Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, dimana dia mendapatkan hp dari membeli dari tersangka sehingga pelaku utama Royani berhasil ditangkap,\” bebernya.

Sambungnya, tersangka Wilyan sendiri mengaku membeli handphone seharga Rp. 400 ribu, dimana antara kedua tersangka saling mengenal sebab mereka memang berteman.

\”Tersangka Wilyan membeli seharga Rp. 400 ribu, sekitar sebulan lalu kepada tersangka Royani,\” ujarnya.

AKP Sarwani menjelaskan, adapun kronologis pencurian yang dilakukan Royani yakni pada Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Pekon Darusalam, Gunungalip.

Kehilangan itu diketahui korban, saat bangun hendak melaksanakan sholat subuh terlebih dahulu ia mencarger handphone tersebut di depan tv ruang tengah, lalu korban setelah melaksanakan sholat mendengar suara mencurigakan sehingga mengecek handphone tersebut namun sudah tidak ada di tempatnya semula.

Lalu saat itu juga korban melakukan pemeriksaan rumahnya dan melihat jendela kamar sebelah kanan ruang tengah telah terbuka setelah itu ia membagunkan suami dan berusaha mengejar namun pelaku tidak di temukan.

\”Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian handphone oppo A5S warna biru silver senilai Rp. 1,5 juta dan melapor ke Polsek Talangpadang,\” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka Royani merupakan resedivis kasus Curanmor milik Sulaiman pada tanggal 4 Juli 2018 di Pekon Negeriagung Kecamatan Talangpadang.

\”Atas pencurian motor terdahulu. Royani di vonis 3 tahun. Telah menjalani 2 tahun dan bebas 6 bulan lalu setelah mengikuti program asimilasi,\” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone Oppo A5S ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka Royani sebelum pencurian, pada siang harinya ia berjalan kaki melintasi rumah korban dan melihat anak korban bermain handphone. Selanjutnya, ia kembali datang dengan berjalan kaki saat kejadian menjebol jendela rumah korban.

\”Siangnya saya lewat rumah itu, anaknya sedang main hp. Jadi malamnya saya datang mengintai. Waktu korban mengecas hp terlihat mau sholat dan saya masuk melalui jendela,\” kata Royani.

Royani menambahkan, setelah pencurian itu, kemudian ia menyimpan handphone selama sehari di rumahnya. Kemudian esok harinya mendatangi Wilyan dan menjualnya seharga Rp. 400 ribu.

Menurut, tersangka bertato di lengan dan punggung yang telah memiliki 1 anak itu, uangnya sendiri telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena memang dia tidak bekerja.

\”Hpnya saya simpan sehari, besoknya dijual ke Wilyan. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB