Polsek Talangpadang Tangkap Curat & Penadah

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Royani alias Icun (31), seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone sekaligus penadah atau pembelinya bernama Wilyan Fernando (25) ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, Kamis (22/10).

Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Royani alias Icun beralamat di Pekon Kejayaan Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus itu merupakan Napi Asimilasi dalam perkara pencurian sepeda motor.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, tersangka Royani dan Wilyan Firnando ditangkap berdasarkan pelaporan tanggal 30 September 2020 atas nama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.

\”Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Di rumahnya masing-masing,\” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

AKP Sarwani membeberkan, penangkapan bermula penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa tersangka Wilyan Fernando warga Pekon Bandingagung Talangpadang sedang mengusai handphone diduga hasil kejahatan sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

Kemudian, berdasarkan nyanyian tersangka Wilyan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan hasil membeli dari tersangka Royani. Lantas tim bergerak ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga  Seorang Buruh Curi Motor Petani di Grujugan

\”Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, dimana dia mendapatkan hp dari membeli dari tersangka sehingga pelaku utama Royani berhasil ditangkap,\” bebernya.

Sambungnya, tersangka Wilyan sendiri mengaku membeli handphone seharga Rp. 400 ribu, dimana antara kedua tersangka saling mengenal sebab mereka memang berteman.

\”Tersangka Wilyan membeli seharga Rp. 400 ribu, sekitar sebulan lalu kepada tersangka Royani,\” ujarnya.

AKP Sarwani menjelaskan, adapun kronologis pencurian yang dilakukan Royani yakni pada Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Pekon Darusalam, Gunungalip.

Kehilangan itu diketahui korban, saat bangun hendak melaksanakan sholat subuh terlebih dahulu ia mencarger handphone tersebut di depan tv ruang tengah, lalu korban setelah melaksanakan sholat mendengar suara mencurigakan sehingga mengecek handphone tersebut namun sudah tidak ada di tempatnya semula.

Baca Juga  Supir PT Sindex Express Ditahan Polsek Tanjungkarang Barat Tanpa Status Hukum

Lalu saat itu juga korban melakukan pemeriksaan rumahnya dan melihat jendela kamar sebelah kanan ruang tengah telah terbuka setelah itu ia membagunkan suami dan berusaha mengejar namun pelaku tidak di temukan.

\”Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian handphone oppo A5S warna biru silver senilai Rp. 1,5 juta dan melapor ke Polsek Talangpadang,\” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka Royani merupakan resedivis kasus Curanmor milik Sulaiman pada tanggal 4 Juli 2018 di Pekon Negeriagung Kecamatan Talangpadang.

\”Atas pencurian motor terdahulu. Royani di vonis 3 tahun. Telah menjalani 2 tahun dan bebas 6 bulan lalu setelah mengikuti program asimilasi,\” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone Oppo A5S ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\” pungkasnya.

Baca Juga  Vaksinasi Polda Lampung Sentuh Masyarakat Pulau Terluar

Sementara berdasarkan keterangan tersangka Royani sebelum pencurian, pada siang harinya ia berjalan kaki melintasi rumah korban dan melihat anak korban bermain handphone. Selanjutnya, ia kembali datang dengan berjalan kaki saat kejadian menjebol jendela rumah korban.

\”Siangnya saya lewat rumah itu, anaknya sedang main hp. Jadi malamnya saya datang mengintai. Waktu korban mengecas hp terlihat mau sholat dan saya masuk melalui jendela,\” kata Royani.

Royani menambahkan, setelah pencurian itu, kemudian ia menyimpan handphone selama sehari di rumahnya. Kemudian esok harinya mendatangi Wilyan dan menjualnya seharga Rp. 400 ribu.

Menurut, tersangka bertato di lengan dan punggung yang telah memiliki 1 anak itu, uangnya sendiri telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena memang dia tidak bekerja.

\”Hpnya saya simpan sehari, besoknya dijual ke Wilyan. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB