Polsek Pulau Panggung Ringkus DPO Curat

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang remaja daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pembobolan warung berinisial HE (15) ditangkap Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus.

HE ditangkap saat berada di rumahnya di salah satu Pekon di Kecamatan Pulau Panggung berdasarkan laporan tanggal 7 Januari 2009 atas nama pelapor Siti Munawaroh (55) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

Dalam kejahatan membobol warung korban, HE tidak seorang diri, melainkan bersama dua temannya yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani vonis atas perbuatan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir SH mengatakan tersangka ditangkap saat teridentifikasi berada di rumahnya setelah sebelumnya menjadi DPO sesuai Nomor DPO/14/IV/2020 tanggal 5 April 2020.

\”Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung, kemarin Kamis (28/1) pukul 07.00 Wib,\” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Jumat (29/1).

Iptu Musakir menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan HE bersama dua rekannya yang telah ditangkap terjadi pada Minggu tanggal 06 Januari 2019 sakira pukul 02.00 Wib, di rumah korban di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

Kejadian diketahui, saat korban terbangun dari tidur hendak buang air kecil pelapor mendengar suara seperti pintu dipaksa dibuka, kemudian korban keluar dari kamar dan melihat pintu warung sudah terbuka.

Ketika korban hendak menutup pintu warung tersebut tiba-tiba dari dalam, tiba-tiba para pelaku mendorong pintu memaksa hendak keluar dan para pelaku memukuli pelapor hingga korban terjatuh, lalu para pelaku kabur.

\”Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kiri dan dibagian belakang kepala, juga mengalami kehilangan sejumlah barang di warung senilai Rp3 juta, lalu melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,\” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, adapun dua tersangka yang ditangkap terlebih dahulu bernama Dodi Saputra (22) dan LE (18), keduanya juga merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.

\”Tersangka LE ditangkap pada 06 Desember 2019 dan tersangka Dodi ditangkap pada 7 April 2020,\” tegasnya.

Ditambahkannya, adapun barang yang diambil oleh para pelaku berupa belasan bungkus rokok dan dompet berisi uang serta nota belajanja.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pulau Panggung, atas perbuatannya HE dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.

\”Terhadap tersangka yang masih dibawah umur penyidikanny mengacu UU Peradilan Anak,\” pungkasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB