Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Curat

Redaksi

Selasa, 2 Juni 2020 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2019.

HS (29) tahun, pekerjaan buruh, alamat Pekon Tambahrejo Barat, Gadingrejo, Pringsewu merupakan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah masuk dalam DPO sejak Juni 2019 berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Pada Sabtu (30/5).

Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang pulang ke rumah kakak kandungnya di Pekon Tambahrejo Barat, Gadingrejo, Pringsewu pada Sabtu malam (30/5) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton Saputra, SH MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menyatakan bahwa penangkapan pelaku HS tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Ahmad Rifai (35) alamat Jl Kh Gholib, Pringsewu Barat, Kec amatan Pringsewu ke Polsek Gadingrejo pada tanggal 22 Juni 2019 yang melaporkan bahwa di warung tempatnya berjualan mie ayam/pangsit telah terjadi pencurian 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Pencurian di warung mie ayam/pangsit milik korban tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku, yaitu NN, HS dan BD, pelaku NN sudah menjalani proses hukum (vonis) kemudian pelaku HS yang kami tangkap saat ini dan untuk pelaku BD masih belum kami ketahui keberadaanya tetapi sudah masuk dalam DPO,\” kata kapolsek, Selasa (2/6) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Modus operandi para pelaku saat melakukan pencurian, pelaku HS membantu pelaku NN dan BD masu ke dalam warung/ruko dengan memanjat tembok pagar samping dan berjaga-jaga di luar, pelaku NN dan BD berperan masuk ke dalam warung dan mengambil 4 buah tabung gas, dan selanjutnya ketiga pelaku tersebut bersama-sama menjual 4 buah tabung gas tersebut seharga 300 ribu rupiah, dan setiap pelaku mendapatkan bagian 100 ribu rupiah. Terang Anton Saputra.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Di hadapan petugas, pelaku HS mengakui bahwa uang 100 ribu hasil menjual barang curian tersebut telah habis dibelanjakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku HS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Reza/Leni)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB