Polsek Gadingrejo Gerebek Rumah Judi di Pekon Panjerejo

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sebuah bangunan (tobong) tempat pembuatan batu bata di Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Pringsewu yang dijadikan lokasi perjudian remi, digerebek polisi setempat pada Senin (15/2).

Pada saat penggerebekan dilakukan, sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar kacir melarikan diri.

Namun petugas mengamankan seorang warga berinisial HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat untuk dipergunakan sebagai tempat perjudian.

Baca Juga  Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Dibekuk Polsek Gadingrejo

Selain mengamankan pelaku, aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pengungkapan perjudian tersebut berawal pada Senin (15/2) sekira Pukul 01.00 Wib.

Baca Juga  Tekab 308 Polsek Gadingrejo Tangkap Penjudi Online

Personel Unit Reskrim menerima informasi warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan sejumlah warga di sebuah tobong batu bata di Pekon Panjerejo.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penggerebekan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya, kemudian pukul 01.30 Wib kami lakukan proses penggerebekan,” ujar Iptu AY Tobing, Selasa (16/2) siang.

Baca Juga  Usai Buron 5 Tahun, Polsek Gadingrejo Ringkus DPO Curat

“Dalam proses penggerebekan, 5 orang berhasil melarikan diri, tapi kami mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO,” ungkap Tobing.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut maka pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Terhadap HO kami sangkakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Tobing. (Josua)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:32 WIB

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26 WIB

Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:02 WIB

XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Jadi XLSmart

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:43 WIB

UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:34 WIB

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:56 WIB

Pakai Paket Internet #SuperSeru Telkomsel, Kuota Lebih Banyak Internetan Lebih Seru

Senin, 9 Desember 2024 - 15:45 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 19:48 WIB