Polsek Gadingrejo Gerebek Rumah Judi di Pekon Panjerejo

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sebuah bangunan (tobong) tempat pembuatan batu bata di Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Pringsewu yang dijadikan lokasi perjudian remi, digerebek polisi setempat pada Senin (15/2).

Pada saat penggerebekan dilakukan, sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar kacir melarikan diri.

Namun petugas mengamankan seorang warga berinisial HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat untuk dipergunakan sebagai tempat perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan pelaku, aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pengungkapan perjudian tersebut berawal pada Senin (15/2) sekira Pukul 01.00 Wib.

Personel Unit Reskrim menerima informasi warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan sejumlah warga di sebuah tobong batu bata di Pekon Panjerejo.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penggerebekan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya, kemudian pukul 01.30 Wib kami lakukan proses penggerebekan,” ujar Iptu AY Tobing, Selasa (16/2) siang.

“Dalam proses penggerebekan, 5 orang berhasil melarikan diri, tapi kami mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO,” ungkap Tobing.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut maka pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Terhadap HO kami sangkakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Tobing. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB