Polresta Bandarlampung Dalami Motif Penculikan Anak di Tanjung Karang

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penculikan anak SS (26) saat diamankan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (22/2). Foto: Netizenku.com

Pelaku penculikan anak SS (26) saat diamankan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (22/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Aksi penculikan anak di Kota Bandarlampung berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Minggu (21/2) malam.

Seorang perempuan warga Palembang, SS (26), ditangkap polisi karena diduga hendak menculik seorang anak.

Pelaku dipergoki saat hendak naik kereta tujuan Kertapati, Palembang di Stasiun Kereta Api Divre IV Tanjung Karang pada Minggu (21/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku ini diamankan warga di Stasiun Tanjung Karang pada Minggu malam, pelaku mengaku hendak pergi ke Palembang bersama anak yang diduga diculiknya,\” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Liafani Karen, di Mapolresta Bandarampung, Senin (22/2) siang.

Karen menjelaskan, pelaku diduga menculik BP, anak lelaki berusia 7 tahun pada Minggu (21/2) pagi.

Modus penculikan itu, lanjut Karen, yakni dengan mengajak korban pergi dahulu naik mobil travel ke wilayah Bakauheni sejak Minggu pagi.

\”Antara pelaku dengan keluarga korban ini tidak ada hubungan keluarga. Tetapi, pelaku ini sudah menginap selama tiga hari di rumah keluarga korban,\” ujar Karen.

Dari keterangan pelaku, kata Karen, setelah diajak berkeliling sampai ke Bakauheni, pelaku mengajak korban ke Stasiun Tanjung Karang.

\”Tujuannya hendak ke Palembang. Namun, keluarga korban sudah memperkirakan hal itu, dan menunggu di stasiun,\” kata Karen.

Pelaku pun sempat dipukuli oleh keluarga korban sebelum diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.

Karen menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang pengambilan hak anak yang belum dewasa.

\”Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Kami masih mendalami motif penculikan ini,\” pungkas Karen. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:12 WIB

40.621 KPM di Tubaba Terima Bantuan Pangan 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Tubaba Peringati Hari Anak Nasional, Santuni 100 Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:06 WIB

DPRD Tubaba Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Bimtek Pancasila

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:09 WIB

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:07 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:28 WIB