Bandarlampung (Netizenku.com): Aksi penculikan anak di Kota Bandarlampung berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Minggu (21/2) malam.
Seorang perempuan warga Palembang, SS (26), ditangkap polisi karena diduga hendak menculik seorang anak.
Pelaku dipergoki saat hendak naik kereta tujuan Kertapati, Palembang di Stasiun Kereta Api Divre IV Tanjung Karang pada Minggu (21/2) malam.
\”Pelaku ini diamankan warga di Stasiun Tanjung Karang pada Minggu malam, pelaku mengaku hendak pergi ke Palembang bersama anak yang diduga diculiknya,\” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Liafani Karen, di Mapolresta Bandarampung, Senin (22/2) siang.
Karen menjelaskan, pelaku diduga menculik BP, anak lelaki berusia 7 tahun pada Minggu (21/2) pagi.
Modus penculikan itu, lanjut Karen, yakni dengan mengajak korban pergi dahulu naik mobil travel ke wilayah Bakauheni sejak Minggu pagi.
\”Antara pelaku dengan keluarga korban ini tidak ada hubungan keluarga. Tetapi, pelaku ini sudah menginap selama tiga hari di rumah keluarga korban,\” ujar Karen.
Dari keterangan pelaku, kata Karen, setelah diajak berkeliling sampai ke Bakauheni, pelaku mengajak korban ke Stasiun Tanjung Karang.
\”Tujuannya hendak ke Palembang. Namun, keluarga korban sudah memperkirakan hal itu, dan menunggu di stasiun,\” kata Karen.
Pelaku pun sempat dipukuli oleh keluarga korban sebelum diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.
Karen menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang pengambilan hak anak yang belum dewasa.
\”Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Kami masih mendalami motif penculikan ini,\” pungkas Karen. (Josua)