Polresta Bandarlampung Dalami Motif Penculikan Anak di Tanjung Karang

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penculikan anak SS (26) saat diamankan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (22/2). Foto: Netizenku.com

Pelaku penculikan anak SS (26) saat diamankan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (22/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Aksi penculikan anak di Kota Bandarlampung berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Minggu (21/2) malam.

Seorang perempuan warga Palembang, SS (26), ditangkap polisi karena diduga hendak menculik seorang anak.

Pelaku dipergoki saat hendak naik kereta tujuan Kertapati, Palembang di Stasiun Kereta Api Divre IV Tanjung Karang pada Minggu (21/2) malam.

\”Pelaku ini diamankan warga di Stasiun Tanjung Karang pada Minggu malam, pelaku mengaku hendak pergi ke Palembang bersama anak yang diduga diculiknya,\” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Liafani Karen, di Mapolresta Bandarampung, Senin (22/2) siang.

Baca Juga  Polresta Bandarlampung Ungkap Sindikat STNK Bodong di Lampung

Karen menjelaskan, pelaku diduga menculik BP, anak lelaki berusia 7 tahun pada Minggu (21/2) pagi.

Modus penculikan itu, lanjut Karen, yakni dengan mengajak korban pergi dahulu naik mobil travel ke wilayah Bakauheni sejak Minggu pagi.

\”Antara pelaku dengan keluarga korban ini tidak ada hubungan keluarga. Tetapi, pelaku ini sudah menginap selama tiga hari di rumah keluarga korban,\” ujar Karen.

Baca Juga  Kapolres Apresiasi Eva Dwiana Hibahkan Tanah dan Bangunan Mapolsek Telukbetung Timur

Dari keterangan pelaku, kata Karen, setelah diajak berkeliling sampai ke Bakauheni, pelaku mengajak korban ke Stasiun Tanjung Karang.

\”Tujuannya hendak ke Palembang. Namun, keluarga korban sudah memperkirakan hal itu, dan menunggu di stasiun,\” kata Karen.

Pelaku pun sempat dipukuli oleh keluarga korban sebelum diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.

Baca Juga  LBH Balam Terima 50 Aduan pada 2022

Karen menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang pengambilan hak anak yang belum dewasa.

\”Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Kami masih mendalami motif penculikan ini,\” pungkas Karen. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB