Polres Tanggamus Tangkap Sopir Angkot Pengangkut Sonokeling Ilegal

Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melakukan pengembangan atas ditangkapnya dua truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging.

Dari hasil pengembangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora SH diamankan seseorang selaku perantara order pengangkutan kayu dari wilayah Kecamatan Limau ke Boyolali, Jawa Tengah.

\”Pelaku bernama Agung Setiawan (29) ditangkap di rumahnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan, tadi malam,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Ramon, pelaku merupakan sopir angkutan, dimana perannya menerima orderan muatan, kemudian menghubungi dua teman sopirnya untuk berangkat ke Limau Tanggamus.

\”Informasi yang dihimpun dari Agung, ia juga mendapatkan order dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,\” ujarnya.

Kasat menjelaskan, terkait penangkapan 4 terduga pelaku dengan 2 truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dan 2 saksi.

\”Kedua sopir dan perantara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua keneknya ditetapkan sebagai saksi,\” jelasnya.

Ditambahkannya, atas hal itu, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, kedua saksi telah diserahkan kepada keluarganya.

\”Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua truck pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di Dusun Batu Kibau Pekon Ampai Kecamatan Limau, Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain menangkap dua truck tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang diantaranya 2 orang sopir dan 2 kenek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.

Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Lalu, kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan keneknya Rangga Saputra (24) beralamat Cengang Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.

Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari diatas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman warga.

Para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah Polsek Cukuh Balak mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB