Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Penipuan Lintas Provinsi

Redaksi

Minggu, 21 November 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Satu dari dua pelaku spesialis penipuan yang berhasil memperdayai korbannya hingga puluhan juta rupiah dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menuturkan salah satu tersangka yang ditangkap yakni HI (42), pekerjaan buruh, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Sedangkan satu pelaku lain Berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya pada Senin (15/11) siang sekira pukul 14.00 Wib,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK, Minggu (21/11).

Dijelaskan Kasat, tersangka HI ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.

Seusai korban mengambil uang tunjangan pensiun lalu bertemu dengan kedua pelaku di area parkiran, lalu salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Untuk memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura-pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap Kasat Reskrim.

Karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kata Feabo meneruskan, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa, lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp1 juta saja. Karena kurang, selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Karena sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp23 juta dan kembali menemui tersangka di area parkiran.

Selanjutnya, total uang sebesar Rp24 juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukkan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks musala di area bank tersebut sebelum menjalani proses pengobatan.

“Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi,” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan melakukan aksinya hampir di seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

“Pengakuan Tersangka HI, di wilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang,” kata dia.

Selain tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Redmi 9, uang tunai Rp1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru