Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 9 November 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria berinisial GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya FX (17) warga Kecamatan Pringsewu yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan masih tergolong anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tk, S.Ik. MH menjelaskan, tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11) siang sekira pukul 11.00 Wib.

“Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (9/11) siang.

Baca Juga  Polsek Pringsewu Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian pada September 2021 yang lalu karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.

Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban, Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Selain itu polisi juga melakukan melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap 4 Pengguna Narkotika

“Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia 7 minggu,” ungkap Feabo.

Dalam proses pemeriksaan tersangka Bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

Tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.

Pencabulan dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di rumah kontrakan tersangka di Wilayah kelurahan Pringsewu Barat dan yang kedua dan ketiga dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tembak Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 22:08 WIB

Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

Bursa Calon Ketua IJP, Agung Siap Libas Petahana

Selasa, 8 April 2025 - 16:44 WIB

Waspada! NTP Lampung Turun Menjelang Panen Raya

Selasa, 8 April 2025 - 14:53 WIB

Kinerja Ekspor Impor Lampung Kembali Bergairah

Selasa, 8 April 2025 - 13:52 WIB

Inflasi di Lampung Masih Dipicu Persoalan ‘Perut’

Selasa, 8 April 2025 - 13:10 WIB

Deflasi Berlalu, Maret 2025 Lampung Inflasi 1,58 Persen

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:48 WIB

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:20 WIB

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Berita Terbaru

Pelantikan, Muspimda dan Halal Bihalal PKC PMII Lampung ke VIII, Foto: Rls.

Lampung

Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun

Jumat, 11 Apr 2025 - 22:08 WIB