Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 9 November 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria berinisial GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya FX (17) warga Kecamatan Pringsewu yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan masih tergolong anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tk, S.Ik. MH menjelaskan, tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11) siang sekira pukul 11.00 Wib.

“Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (9/11) siang.

Baca Juga  Geger Penemuan Benda Mirip Mortir di Sukoharjo

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian pada September 2021 yang lalu karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.

Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban, Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Selain itu polisi juga melakukan melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

Baca Juga  Seorang Sopir Nyaris Diamuk Massa karena Cabuli Anak di Bawah Umur

“Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia 7 minggu,” ungkap Feabo.

Dalam proses pemeriksaan tersangka Bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

Tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.

Pencabulan dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di rumah kontrakan tersangka di Wilayah kelurahan Pringsewu Barat dan yang kedua dan ketiga dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.

Baca Juga  Tilang Elektronik ETLE di Pringsewu Terkendala Perangkat Sistem

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB