Polres Pringsewu Kembali Ungkap Kasus C3

Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pengungkapan kasus kriminalitas dan kejahatan jalanan khususnya Curat, Curas, dan Curanmor (C3) terus digencarkan oleh jajaran Polres Pringsewu.

Hasilnya, korps baju coklat ini kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang berperan membantu menjual/gadaikan barang yang diduga hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pelaku pertolongan jahat yang berhasil diamankan tersebut terkait peristiwa pencurian sepeda motor jenis sport Honda CBR Nomor Polisi BE 7198 UO dengan TKP di Taman Wisata Talang Indah Fajaresuk, Pringsewu, pada 8 Maret 2021 yang lalu.

Baca Juga  Syekh Ali Jaber Lanjut Ceramah Usai Diserang

“Pelaku yang kami amankan berinisial R (39) dan merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung,” tuturnya pada Sabtu (5/6) siang.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan dibakc-up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada saat sedang berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Kamis 3 Juni 2021 pukul 16.00 Wib.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Peran dari pelaku R ini, kata Kapolsek meneruskan, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp4 juta kepada pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni DS.

Baca Juga  Pelaku Jambret di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat Diamankan Polisi Bersama Warga

“Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan, selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut. Dan dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp350 ribu,” ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan dalam proses penyidikan pelaku R dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga  Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Selanjutkan Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana, selain itu dirinya juga berharap agar masyarakat tidak membeli atau menerima gadai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan yang sah.

“Jangan tergiur apabila ada orang yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, karena kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kejahatan, dan yang membeli atau menggadai juga bisa diproses pidana,”pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB