Polres Pringsewu Kembali Ungkap Kasus C3

Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pengungkapan kasus kriminalitas dan kejahatan jalanan khususnya Curat, Curas, dan Curanmor (C3) terus digencarkan oleh jajaran Polres Pringsewu.

Hasilnya, korps baju coklat ini kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang berperan membantu menjual/gadaikan barang yang diduga hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pelaku pertolongan jahat yang berhasil diamankan tersebut terkait peristiwa pencurian sepeda motor jenis sport Honda CBR Nomor Polisi BE 7198 UO dengan TKP di Taman Wisata Talang Indah Fajaresuk, Pringsewu, pada 8 Maret 2021 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang kami amankan berinisial R (39) dan merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung,” tuturnya pada Sabtu (5/6) siang.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan dibakc-up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada saat sedang berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Kamis 3 Juni 2021 pukul 16.00 Wib.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Peran dari pelaku R ini, kata Kapolsek meneruskan, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp4 juta kepada pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni DS.

“Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan, selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut. Dan dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp350 ribu,” ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan dalam proses penyidikan pelaku R dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Selanjutkan Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana, selain itu dirinya juga berharap agar masyarakat tidak membeli atau menerima gadai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan yang sah.

“Jangan tergiur apabila ada orang yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, karena kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kejahatan, dan yang membeli atau menggadai juga bisa diproses pidana,”pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB