Pesawaran (Netizenku.com): Satreskrim Polres Pesawaran, selama kurun waktu bulan September 2021 telah mengungkap beberapa kasus dengan 15 tersangka.
Di antaranya kasus pembunuhan berencana, pencurian, penipuan dan penggelapan serta kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Atas keberhasilan ini saya ucapkan terimaksih kepada Satreskrim dan juga unit Polsek dan jajaran yang telah mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Pesawaran,” ucap Kaplres AKBP Vero Aria Radmantyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jum, at (1/10).
Tentunya keberhasilan ini, kata dia, merupakan suatu capaian prestasi yang harapannya tidak berpuas diri tapi tetap melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka bagaimana menciptakan situasi yang aman di Kabupaten Pesawaran berjuluk Bumi Andan Jejama.
“Ada pun saat ini penanganan kasusnya telah diproses oleh Satreskrim dan unit Polsek dan jajaran, mudah-mudahan beberapa kasus yang lain bisa segera terungkap,” harapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, untuk kasus pembunuhan berencana dengan satu tersangka pasal yang bakal diterapkan 340 junto 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atas nama tersangka Ubaiy (38), TKP di Kedondong.
“Berkat penyelidikan dan pengembanngan di TKP, pemeriksaan medis didapatkan bahwa kasus ini bukan kasus gantung diri melainkan dibunuh oleh seseorang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Untuk kasus penipuan dan penggelapan serta curat tersangka ada 8 orang dengan barang bukti yang sudah disita, sedangkan untuk curatnya bervariatif.
Mulai dari pencurian burung dan juga beberapa jenis kejadian lain yang menjadi barang bukti oleh tiga kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka 4 orang, dengan barang bukti dua unit kendaraan roda dua, satu buah BPKB dan juga beberapa lembar STN yang telah di sita oleh petugas.
Dan satu kasus percobaan pencurian dan juga kasus pengerusakan dengan barang bukti linggis dan juga hp dan beberapa kunci yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatannya. (Soheh)