Polres Pesawaran Tangkap Pengguna Sabu di Bawah Umur

Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua penyalahguna narkotika jenis sabu, A (17) dan WCP (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Dua penyalahguna narkotika jenis sabu, A (17) dan WCP (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus dua penyalahguna Narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Kamis (30/9).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni A (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus dan WCP (24) warga Kecamatan Gadingrejo.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di area Pasar Terminal Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mengamankan salah seorang pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area Terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu,” ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Sabtu (2/10).

Pada saat dilakukan penggeledahan, di saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,30 gram.

Dalam proses interograsi, WCP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang warga Kecamatan Pugung berinisial A.

Berdasarkan pengakuan WCP kemudian tim melakukan pengembangan dengan metode undercover buy.

“Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas Jalan Simpang Tangkit, Kecamatan Pugung, Tanggamus, saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar,” terang Iptu Khairul.

Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana.

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB