Polres Pesawaran Tangkap Pengguna Sabu di Bawah Umur

Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua penyalahguna narkotika jenis sabu, A (17) dan WCP (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Dua penyalahguna narkotika jenis sabu, A (17) dan WCP (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus dua penyalahguna Narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Kamis (30/9).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni A (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus dan WCP (24) warga Kecamatan Gadingrejo.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di area Pasar Terminal Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mengamankan salah seorang pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area Terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu,” ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Sabtu (2/10).

Pada saat dilakukan penggeledahan, di saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,30 gram.

Dalam proses interograsi, WCP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang warga Kecamatan Pugung berinisial A.

Berdasarkan pengakuan WCP kemudian tim melakukan pengembangan dengan metode undercover buy.

“Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas Jalan Simpang Tangkit, Kecamatan Pugung, Tanggamus, saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar,” terang Iptu Khairul.

Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana.

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB