Polisi Limpahkan Lima Tersangka Penyalahguna Narkotika ke JPU

Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan lima tersangka pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dan psikotropika ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.

Adapun kelima tersangka yakni, Masrohani Alias Ani (49), warga Kecamatan Pardasuka, Sulaiman Alias Emon (25) warga Kecamatan Ambarawa, Rahmat Sukaya (24) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Roy Rahardi (19) warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan Irpan Pirdaus (29), warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Baca Juga  Kabur ke Jawa, Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditangkap

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (28/7) .

Dijelaskan Kasat, sebelum dilimpahkan kelima tersangka ini telah diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Adapun tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika yaitu Irpan Pirdaus. Warga Kota Bekasi tersebut ditangkap polisi pada (5/4) berikut barang bukti sabu seberat 0,120 gram berikut yang tunai Rp2 juta. Lalu tersangka Masrohani Alias Ani. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (8/4) yang lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.

Baca Juga  Binmas Polsek Sukoharjo Sambangi Peternak Ayam

Menyusul Sulaiman Alias Emon, ia diringkus Polisi pada (8/4) dengan barang bukti daun ganja seberat 0,329 gram. Kemudian tersangka Roy Rahardi yang juga di tangkap Polisi pada (8/4) dengan BB Sabu seberat 0,093 gram.

“Sedangkan satu tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika yaitu Rahmat Sukaya. Ia ditangkap polisi pada (10/6) dengan barang bukti 1.039 butir pil Hexymer,” bebernya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Empat Momen Nasional

Diungkapkan Kasat, dalam proses penyidikan kelima tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kelimanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap
Polsek Gadingrejo Grebek Judi di Pos Ronda
Kabur ke Jawa, Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditangkap
Wabup Pringsewu Buka Lokasabha IV PHDI
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo
Jaga Pringsewu, Sat Samapta Intensifkan Patroli di Hari Libur
Kapolres Pringsewu Ajak Pelajar Manfaatkan Teknologi secara Positif

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:01 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:32 WIB

BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis

Senin, 16 Juni 2025 - 21:02 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Tubaba Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:04 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:10 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:26 WIB

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:14 WIB

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:31 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:18 WIB

Pringsewu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:35 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Salurkan BPJS dan Santunan ke Pekerja Rentan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:26 WIB

Lampung Selatan

Supriyanto Dilantik Jadi Sekda Lampung Selatan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:17 WIB