Polisi Limpahkan Lima Tersangka Penyalahguna Narkotika ke JPU

Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan lima tersangka pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dan psikotropika ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.

Adapun kelima tersangka yakni, Masrohani Alias Ani (49), warga Kecamatan Pardasuka, Sulaiman Alias Emon (25) warga Kecamatan Ambarawa, Rahmat Sukaya (24) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Roy Rahardi (19) warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan Irpan Pirdaus (29), warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Baca Juga  Tim Wasops Polda Lampung Kunjungi Polres Pringsewu

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (28/7) .

Dijelaskan Kasat, sebelum dilimpahkan kelima tersangka ini telah diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Adapun tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika yaitu Irpan Pirdaus. Warga Kota Bekasi tersebut ditangkap polisi pada (5/4) berikut barang bukti sabu seberat 0,120 gram berikut yang tunai Rp2 juta. Lalu tersangka Masrohani Alias Ani. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (8/4) yang lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Reka Ulang Pembunuhan ODGJ

Menyusul Sulaiman Alias Emon, ia diringkus Polisi pada (8/4) dengan barang bukti daun ganja seberat 0,329 gram. Kemudian tersangka Roy Rahardi yang juga di tangkap Polisi pada (8/4) dengan BB Sabu seberat 0,093 gram.

“Sedangkan satu tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika yaitu Rahmat Sukaya. Ia ditangkap polisi pada (10/6) dengan barang bukti 1.039 butir pil Hexymer,” bebernya.

Baca Juga  Fauzi Pimpin Apel Aparatur Pekon Kecamatan Gadingrejo

Diungkapkan Kasat, dalam proses penyidikan kelima tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kelimanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu
Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu
Penjabat Bupati Pringsewu dan BPJS Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Pilih Pemimpin Berintegritas
Kapolres Pringsewu Lepas Enam Perwira Pensiun
Sekda Pringsewu Buka Acara GSMS Tahun 2024
Polres Pringsewu Edukasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:11 WIB

Penjabat Gubernur Samsudin Buka Rapat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Mandiri Hadapi Tantangan Global

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Pemprov Lampung Gelar High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Langkah Konkret untuk Cegah Inflasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Progres Pembangunan Ruas Jalan Ngarip – Ulu Semong, Target Selesai Akhir 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:49 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tekankan Integritas dan Netralitas Pada Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Mantan Gubernur Ridho Dukung Mirza-Jihan

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:43 WIB

Tulang Bawang Barat

PWI Tubaba Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

Jumat, 11 Okt 2024 - 09:59 WIB