Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan lima tersangka pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dan psikotropika ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.
Adapun kelima tersangka yakni, Masrohani Alias Ani (49), warga Kecamatan Pardasuka, Sulaiman Alias Emon (25) warga Kecamatan Ambarawa, Rahmat Sukaya (24) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Roy Rahardi (19) warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan Irpan Pirdaus (29), warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (28/7) .
Dijelaskan Kasat, sebelum dilimpahkan kelima tersangka ini telah diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Adapun tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika yaitu Irpan Pirdaus. Warga Kota Bekasi tersebut ditangkap polisi pada (5/4) berikut barang bukti sabu seberat 0,120 gram berikut yang tunai Rp2 juta. Lalu tersangka Masrohani Alias Ani. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (8/4) yang lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
Menyusul Sulaiman Alias Emon, ia diringkus Polisi pada (8/4) dengan barang bukti daun ganja seberat 0,329 gram. Kemudian tersangka Roy Rahardi yang juga di tangkap Polisi pada (8/4) dengan BB Sabu seberat 0,093 gram.
“Sedangkan satu tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika yaitu Rahmat Sukaya. Ia ditangkap polisi pada (10/6) dengan barang bukti 1.039 butir pil Hexymer,” bebernya.
Diungkapkan Kasat, dalam proses penyidikan kelima tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kelimanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)