Polisi Limpahkan Lima Tersangka Penyalahguna Narkotika ke JPU

Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan lima tersangka pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dan psikotropika ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.

Adapun kelima tersangka yakni, Masrohani Alias Ani (49), warga Kecamatan Pardasuka, Sulaiman Alias Emon (25) warga Kecamatan Ambarawa, Rahmat Sukaya (24) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Roy Rahardi (19) warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan Irpan Pirdaus (29), warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (28/7) .

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, sebelum dilimpahkan kelima tersangka ini telah diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Adapun tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika yaitu Irpan Pirdaus. Warga Kota Bekasi tersebut ditangkap polisi pada (5/4) berikut barang bukti sabu seberat 0,120 gram berikut yang tunai Rp2 juta. Lalu tersangka Masrohani Alias Ani. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (8/4) yang lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Menyusul Sulaiman Alias Emon, ia diringkus Polisi pada (8/4) dengan barang bukti daun ganja seberat 0,329 gram. Kemudian tersangka Roy Rahardi yang juga di tangkap Polisi pada (8/4) dengan BB Sabu seberat 0,093 gram.

“Sedangkan satu tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika yaitu Rahmat Sukaya. Ia ditangkap polisi pada (10/6) dengan barang bukti 1.039 butir pil Hexymer,” bebernya.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Diungkapkan Kasat, dalam proses penyidikan kelima tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kelimanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB