Dilimpahkan, Polisi Jerat Pembakar Kalimat Tauhid Pasal Mengganggu Rapat Umum

Avatar

Jumat, 2 November 2018 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera, yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pembakar kalimat Tauhid di bendera dan pembawa bendera segera disidangkan.

\”Sudah kemarin dilimpahkan,\” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Jumat (2/11/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan tersebut dilakukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Umar menambahkan, berkas tersebut langsung diserahkan ke pengadilan, karena menurutnya kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga sidang pun merupakan sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa.

\”Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang,\” katanya.

Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum.

Pembawa bendera yaitu Uus Sukmana dan oknum Banser berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut dikenakan pasal yang sama.

\”(Pasal) 174 KUHP ancaman hukuman tiga minggu,\” kata Umar. (dtc/lan)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:10 WIB

Imbas Pergub Singkong, Sejumlah Pabrik Tapioka di Lampung Utara Hentikan Operasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 November 2025 - 14:18 WIB

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Selasa, 11 November 2025 - 03:57 WIB

Produksi Padi Lampung 2025 Melimpah, Bukti Kedaulatan Pangan Makin Nyata dan Jadi Kado Doktor Elvira

Senin, 10 November 2025 - 16:23 WIB

Perkuat Kaderisasi, Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur

Senin, 10 November 2025 - 16:06 WIB

Ketua Fraksi PKB Lampung: Maknai Hari Pahlawan dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Pringsewu

Modus Ganjal ATM di Pringsewu, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:59 WIB

Lampung Tengah

Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha

Rabu, 12 Nov 2025 - 10:11 WIB