Dilimpahkan, Polisi Jerat Pembakar Kalimat Tauhid Pasal Mengganggu Rapat Umum

Avatar

Jumat, 2 November 2018 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera, yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pembakar kalimat Tauhid di bendera dan pembawa bendera segera disidangkan.

\”Sudah kemarin dilimpahkan,\” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga  Soal Banser Bakar Kalimat Tauhid di Bendera, Ini Kata Jokowi

Pelimpahan tersebut dilakukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Umar menambahkan, berkas tersebut langsung diserahkan ke pengadilan, karena menurutnya kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga sidang pun merupakan sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa.

\”Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang,\” katanya.

Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum.

Baca Juga  KPK Dorong Percepatan Program Penurunan Stunting Pemda

Pembawa bendera yaitu Uus Sukmana dan oknum Banser berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut dikenakan pasal yang sama.

\”(Pasal) 174 KUHP ancaman hukuman tiga minggu,\” kata Umar. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 23:45 WIB

Peluncuran Buku “Terjebak di Puncak”, Kisah Inspiratif di Balik Kepemimpinan Pj. Gubernur Lampung

Senin, 10 Februari 2025 - 23:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Ramadan

Senin, 10 Februari 2025 - 23:39 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Upaya Optimalisasi Layanan Pengaduan SP4N LAPOR

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:02 WIB

Pj Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:13 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Tindak Lanjut Rakortas Bidang Pangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Momentum Transformasi Diri Menuju Pribadi Lebih Baik

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:08 WIB

Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:43 WIB

Respon Cepat, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Minggu, 9 Feb 2025 - 18:02 WIB

Tulang Bawang Barat

Pengurus Komisariat PMII Tunas Palapa Tubaba Bedah Buku Bumi Manusia

Sabtu, 8 Feb 2025 - 20:59 WIB