Dilimpahkan, Polisi Jerat Pembakar Kalimat Tauhid Pasal Mengganggu Rapat Umum

Avatar

Jumat, 2 November 2018 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera, yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pembakar kalimat Tauhid di bendera dan pembawa bendera segera disidangkan.

\”Sudah kemarin dilimpahkan,\” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan tersebut dilakukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Umar menambahkan, berkas tersebut langsung diserahkan ke pengadilan, karena menurutnya kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga sidang pun merupakan sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa.

\”Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang,\” katanya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum.

Pembawa bendera yaitu Uus Sukmana dan oknum Banser berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut dikenakan pasal yang sama.

\”(Pasal) 174 KUHP ancaman hukuman tiga minggu,\” kata Umar. (dtc/lan)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB