Polisi Amankan Balken Sonokeling Hasil Illegal Logging

Redaksi

Rabu, 6 November 2019 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging ditemukan anggota Polsek Limau Polres Tanggamus di Dusun Batu Kibau, Pekon Ampai, Kecamatan Limau.

Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mengatakan, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok kaleng (balken) sebanyak 51 potong yang disembunyikan di kebun kakao atas informasi masyarakat kemarin, Selasa sekitar pukul 16.30 WIB

\”Kami menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis sonokeling yang disembunyikan di tengah kebun kakao dan ditutupi dengan daun kering,\” kata AKP Ichwan Hadi, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (6/11).

Baca Juga  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Limau menindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tumpukan kayu tersebut dan sesuai dengan informasi yang masuk.

\”Atas temuan itu, kami masih menyelidiki pelaku yang menyembunyikan kayu tersebut. Dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,\” terangnya.

Baca Juga  Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Sebab, lanjut AKP Ichawan dugaannya kayu tersebut berasal dari hutan lindung register 28 yang berada di wilayah hukum Polsek Limau.

Adapun penemuan berjarak 3 – 4 km dari hutan lindung dan penemuan lokasi di kebun coklat sekitar 1 km dari pemukiman warga.

Pihaknya juga telah membuat laporan polisi nomor : LP/A-137/XI/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK LIMAU tanggal 5 November 2019 terkait hal tersebut.\” Untuk saat ini barang bukti temuan tersebut diamankan ke Polsek Limau untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut,\” ujarnya.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

AKP Icwan menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran, kayu berukuran variasi dengan panjang 1,5 – 2 meter dan Lebar, 20 – 40 cm.\” Kondisi kayu campuran, ada yang basah bahkan ada yang kering,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:26 WIB

Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:36 WIB

IJP FC Resmi Diluncurkan, Sekdaprov Lampung Siap Turun ke Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

DPRD Lampung Dorong Hilirisasi Sawit dan Kopi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekspor

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Berita Terbaru

Lampung

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Feb 2026 - 19:13 WIB