Polisi Amankan Balken Sonokeling Hasil Illegal Logging

Redaksi

Rabu, 6 November 2019 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging ditemukan anggota Polsek Limau Polres Tanggamus di Dusun Batu Kibau, Pekon Ampai, Kecamatan Limau.

Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mengatakan, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok kaleng (balken) sebanyak 51 potong yang disembunyikan di kebun kakao atas informasi masyarakat kemarin, Selasa sekitar pukul 16.30 WIB

\”Kami menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis sonokeling yang disembunyikan di tengah kebun kakao dan ditutupi dengan daun kering,\” kata AKP Ichwan Hadi, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (6/11).

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Limau menindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tumpukan kayu tersebut dan sesuai dengan informasi yang masuk.

\”Atas temuan itu, kami masih menyelidiki pelaku yang menyembunyikan kayu tersebut. Dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,\” terangnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Sebab, lanjut AKP Ichawan dugaannya kayu tersebut berasal dari hutan lindung register 28 yang berada di wilayah hukum Polsek Limau.

Adapun penemuan berjarak 3 – 4 km dari hutan lindung dan penemuan lokasi di kebun coklat sekitar 1 km dari pemukiman warga.

Pihaknya juga telah membuat laporan polisi nomor : LP/A-137/XI/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK LIMAU tanggal 5 November 2019 terkait hal tersebut.\” Untuk saat ini barang bukti temuan tersebut diamankan ke Polsek Limau untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut,\” ujarnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

AKP Icwan menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran, kayu berukuran variasi dengan panjang 1,5 – 2 meter dan Lebar, 20 – 40 cm.\” Kondisi kayu campuran, ada yang basah bahkan ada yang kering,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB