Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon

Leni Marlina

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan jabatan 299 Kepala Pekon dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun.
(Rapik/NK)

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan jabatan 299 Kepala Pekon dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun. (Rapik/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan, mengukuhkan dan menyerahkan keputusan bupati Tanggamus kepada 229 kepala desa/pekon, Kamis (4/7/2024).

Sesuai amanah Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengukuhan tersebut merubah masa jabatan kepala pekon yang sebelumnya hanya 6 tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya Pj bupati Tanggamus menyampaikan, terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa ini, merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para kepala desa/pekon di seluruh nusantara, yakni penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Baksos Bagikan Beras ke Warga

“Menindaklanjuti hal ini dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan masa jabatan baru,” kata Mulyadi Irsan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa ini lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam wilayah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Sidang Pembunuhan Bos Dede Cell Gisting, saksi Ahli Perjelas Soal Alat Bukti Elektronik

“Dari total 299 pekon Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang l. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” terangnya.

Adapun perubahan masa jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:
Masa jabatan Kepala Pekon periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029, masa jabatan periode 2022-2028 menjadi Periode 2022-2030 dan jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.

Baca Juga  Puluhan Personel Polres Tanggamus Raih Penghargaan Prestasi dan Loyalitas

Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

“Dengan adanya pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” tegasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Senin, 16 Desember 2024 - 20:27 WIB

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga, Siap Amankan Listrik Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB