Liwa (Netizenku.com): Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus sadar dan taat hukum, hal yang sama berlaku untuk istri prajurit yang tergabung dalam organisasi Persit Kartika Candra Kirana sehingga tidak akan terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.
Hal tersebut disampaikan Letkol CHK M Alhadi, S.Ag., SH, MH ketua Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Sriwijaya saat membuka penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) di aula Persit Sudirman, Makadim 0422 Lampung Barat, Selasa (5/11).
Disampaikan Alhadi, kegiatan penyuluhan hukum tentang UU ITE tersebut, karena saat ini baik anggota TNI, Persit dan PNS yang bertugas di Kodim mempunyai media sosial, maka dengan penyuluhan, semua keluarga besar TNI harus bijak dalam menggunakannya.
\”Sekarang sudah zaman media sosial, dan kita keluarga TNI tentu ikut menggunakannya, maka untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan UU ITE, sehingga tidak terjerat pelanggaran disiplin dan pidana, kita berikan penyuluhan tentang bagaimana bermain media sosial yang bijak,\” kata dia.
Kegiatan yang juga dihadiri Pabung Mayor Inf Ihara, Pjs Pasi Pers Kapten Inf Suroto, Pjs Pasiter Kapten Inf Waniran serta Persit KCK Cabang XLIV Dim 0422/LB, Alhadi juga memberikan contoh sudah banyak masyarakat yang terjerat hukum karena salah dalam penggunaan media sosial.
\”Selama ini kita sudah mendengar tentang banyaknya masyarakat yang terjerat kasus hukum akibat salah menggunakan media sosial, baik masyarakat biasa maupun publik figur, dengan bermacam konten, terutama postingan ujaran kebencian dan pornografi,\” jelasnya.
Dengan demikian dia berharap keluarga besar Kodim 0422 Lampung Barat, untuk menggunakan media sosial dengan baik, sebagai sarana bersosialisasi, mencari dan menyebar informasi yang positif.
\”Tidak ada larangan menggunakan media sosial, tetapi manfaatkan dengan baik dan bijak, karena apapun yang kita sampaikan melalui media sosial akan tersampaikan dengan cepat,\” tandasnya. (Iwan)