Perkosa Anak Tiri Sejak 2015, NS Berakhir di Penjara

Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kelakuan bejat NS (52), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polsek Bengkunat, Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono mengatakan, tersangka NS telah menggauli anak tirinya sejak 2015, dengan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 15 kali.

\”Korban sebut saja Bunga, telah menjadi korban nafsu bejatnya sejak tahun 2015 dan telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 15 kali, sehingga menyebabkan korban yang masih sekolah di SLTA tersebut trauma berat,\” kata Ono, Selasa (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus tersebut kata Ono, setelah korban menceritakan kelakuan bejat bapak tirinya kepada seseorang. Berdasarkan pengakuan korban, orang tersebut membawa korban ke Puskesmas, selain untuk pengobatan juga melakukan visum et repertum, untuk selanjutnya melapor ke Polsek Bengkunat.

\”Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban LP/454/XII/2019/Polda Lampung/ResLambar/SekBengkunat 9 Desember 2019, dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil di tangkap Satreskrim Polsek Bengkunat, Selasa (10/12), sekira Pukul 13.30 WIB,\” jelas Ono.

Kata Ono, tersangka dan barang bukti berupa
satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana panjang warna abu-abu di amankan di Mapolsek Bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,\” kata Ono. (Iwan)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:28 WIB

JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WIB

Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 12:06 WIB

Diskusi Publik di Pringsewu Bahas Regenerasi Musik Tradisional Lampung

Selasa, 25 November 2025 - 17:03 WIB

Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2025

Selasa, 25 November 2025 - 16:50 WIB

Musik Bising di Gadingrejo, Polisi Gercep Tindak Laporan Warga

Selasa, 25 November 2025 - 16:45 WIB

Operasi Zebra di Pringsewu Hadirkan Samsat Keliling, Razia Sekaligus Layanan Cepat

Selasa, 25 November 2025 - 13:08 WIB

Komisi I DPRD Lampung Tekankan Kewajiban Plasma 20 Persen

Senin, 24 November 2025 - 17:00 WIB

Cegah Balap Liar, Satgas Operasi Zebra Polres Pringsewu Gelar Patroli

Berita Terbaru

Proses pengerjaan pelebaran jalan pada ruas Simpang PU Candra Mukti – Eks Pasar Tempel depan Samsat Tubaba (025) di Tiyuh Candra Mukti, Jumat (5/12/2025). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Lebarkan Ruas Jalan Candra Mukti

Jumat, 5 Des 2025 - 19:39 WIB

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Tutup Tahap I SIKEBUT

Jumat, 5 Des 2025 - 08:32 WIB