Peringati Hari Bhakti Adyaksa ke-63 Kejari Pringsewu Gelar Seminar

Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adyaksa yang ke-63, melalui kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu telah mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak”, Selasa (4/7) bertempat di Hotel Urban.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Ade Indrawan, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan dukungan penuh dan fasilitator dari Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu tersebut, terselenggara karena keprihatinan dan kepedulian dengan meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk juga kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung. Bagaimana tidak, pada semester 1 tahun 2023 ini saja setidaknya telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 4 perkara.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yaitu Bapak Nanang Sigit Yulianto, SH., MH dihadapan seluruh jajaran Forkopimda Pringsewu dan peserta yang hadir secara luring maupun daring menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum merasa bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada generasi masa depan dari bahaya kekerasan seksual.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berkomitmen untuk menjalankan peran dan tugas kami secara profesional, termasuk dalam penanganan perkara perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung dengan melakukan penuntutan secara maksimal hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan tidak hanya itu Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan tindakan hukum melalui gugatan pemecatan kekuasaan / perwalian orang tua selaku pelaku kejahatan seksual kepada anak kandung kepada Pengadilan Negeri Agama Pringsewu.

“Namun, kami juga menyadari bahwa penanganan masalah ini tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial,” ujarnya.

Lanjutnya Kajati Lampung menyampaikan Seminar ini menjadi ajang penting untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan upaya terbaik dalam mencegah perkosaan ayah kandung terhadap anak kandung.

“Melalui diskusi dan pemahaman yang mendalam, kita dapat mengidentifikasi faktor penyebab, mengenali tanda-tanda kekerasan, dan mengembangkan strategi yang efektif dalam memerangi kasus semacam ini,” ungkapnya.

Kegiatan seminar nasional tersebut menghadirkan secara langsung narasumber yang kredibel dan kompeten di bidang perlindungan anak yaitu Ketua Komisi Perlindungan Anak yaitu Arist Merdeka Sirait, Dosen pada Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung yaitu Dr. Any Nurhayaty. M.Si., dan Seksolog Indonesia yaitu Dr. H. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS yang hadir melalui virtual.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Dalam pemaparan dari para narasumber tersebut menyampaikan Perkosaan ayah kandung terhadap anak kandung adalah suatu tindakan kekerasan seksual yang sangat serius, menyakitkan dan traumatis.

Fenomena kekerasan seksual sedarah yang terungkap hanya merupakan puncak gunung es, karena sebenarnya kasus perkosaan sedarah terjadi dalam jumlah yang jauh lebih besar namun tidak terungkap karena banyak pihak yang enggan melanjutkan proses hukum karena dianggap sebagai aib bagi keluarga mereka.

Terjadinya kasus perkosaan ayah kandung terhadap anak kandung bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang kompleks, diantaranya yaitu tingkat keadaan ekonomi dan spiritual yang rendah, adanya penyimpangan/kelainan seksual, minim dan tabunya pendidikan seksual, serta lain sebagainya.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus perkosaan adalah unik dan dapat dipengaruhi oleh kombinasi faktor-faktor yang berbeda. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan pencegahan, pendidikan, dukungan bagi korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Melalui Seminar Nasional yang diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, OPD Pringsewu, seluruh Kepala Pekon Sekabupaten Pringsewu, LSM, Sekolah Dasar SMP hingga SMA, Pesantren, perwakilan beberapa Universitas Tinggi dan media massa sebagai audiens, maka diharapkan dapat memberikan wawasan baru, pemahaman yang mendalam, meningkatkan peran aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak, menciptakan lingkungan yang aman di mana anak-anak sebagai aset bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan penuh potensi, selain itu juga meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan terhadap anak-anak, sehingga mereka dapat hidup tanpa rasa takut, tanpa trauma, dan tanpa kekerasan.

Kegiatan seminar tersebut diakhiri dengan penandatangan Deklarasi oleh elemen pemerintah, APH dan elemen masyarakat yang terdiri dari 3 poin, yaitu :
1. Seluruh element Pemerintah dan Masyarakat Kab. Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah.
2.Kabupaten Pringsewu merupakan Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak
3. Pemeritah Kab. Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Kab. Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungnan sedarah terhadap perempuan dan anak.

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB