Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengatur berbagai mekanisme dan aturan terhadap kepemilikan, peralihan, pendaftaran dan penguasaan hak atas tanah.
Hal ini dibuat sebagai pedoman menyikapi berbagai perkembangan politik, hukum serta perubahan sosial dimasyarakat.
Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742 K/Pdt 2004 antara Drs. Sumarno cs dan PT Perkebunan Nusantara VII dilakukan dengan mengombinasikan upaya litigasi dan non litigasi dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum serta kondisi ekonomi, sosial dan politik yang terjadi yaitu perjanjian sewa lahan. (*)
*)Ferdinandus MP Sihaloho,
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila