Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….

Ilwadi Perkasa

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Pemusnahan Barabf Rampasan Negara di Kantor Kejari Pringsewu, Selasa (3/12/2024),

Acara Pemusnahan Barabf Rampasan Negara di Kantor Kejari Pringsewu, Selasa (3/12/2024),

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan pemusnahan barang rampasan negara pada Selasa (3/12/2024) di Halaman Kantor Kejari Pringsewu.

Acara pemusnahan barang negara ini disaksikan langsung oleh Kajari Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu, Asisten 1 Pemkab Pringsewu, Kasat Pol PP Pringsewu, Wakapolres Pringsewu, perwakilan Dandim Tanggamus, perwakilan Lapas, dab perwakilan BNN.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Danang,SH,.MH menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk 49 perkara dari bulan Juli hingga November 2024.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara-perkara tersebut meliputi 25 kasus narkotika, 10 kasus kejahatan orang dan harta benda (Oharda), 2 kasus tindak pidana kesehatan, 1 kasus kejahatan asusila, 4 kasus penggunaan senjata tajam, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus perlindungan anak, 4 kasus perjudian, 1 kasus tindak pidana cukai.

Barang-barang rampasan yang dimusnahkan terdiri atas alat dan perlengkapan judi, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, senjata api berikut amunisi, handphone berbagai merek, timbangan digital, alat hisap sabu, narkotika jenis sabu sebanyak 5,4028 gram, ganja 10,506 gram, hexymer 210 butir, serta 1.218.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hukum yang tegas dan transparan.

“Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang-barang hasil tindak kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa barang rampasan negara yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga eksekusi pemusnahan.(reza)

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan
BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro
Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD
Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat
Bupati Tubaba Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Fiskal dan Tata Kelola Daerah
Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD
Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB