Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan pemusnahan barang rampasan negara pada Selasa (3/12/2024) di Halaman Kantor Kejari Pringsewu.
Acara pemusnahan barang negara ini disaksikan langsung oleh Kajari Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu, Asisten 1 Pemkab Pringsewu, Kasat Pol PP Pringsewu, Wakapolres Pringsewu, perwakilan Dandim Tanggamus, perwakilan Lapas, dab perwakilan BNN.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Danang,SH,.MH menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk 49 perkara dari bulan Juli hingga November 2024.
Perkara-perkara tersebut meliputi 25 kasus narkotika, 10 kasus kejahatan orang dan harta benda (Oharda), 2 kasus tindak pidana kesehatan, 1 kasus kejahatan asusila, 4 kasus penggunaan senjata tajam, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus perlindungan anak, 4 kasus perjudian, 1 kasus tindak pidana cukai.
Barang-barang rampasan yang dimusnahkan terdiri atas alat dan perlengkapan judi, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, senjata api berikut amunisi, handphone berbagai merek, timbangan digital, alat hisap sabu, narkotika jenis sabu sebanyak 5,4028 gram, ganja 10,506 gram, hexymer 210 butir, serta 1.218.000 batang rokok ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hukum yang tegas dan transparan.
“Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang-barang hasil tindak kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa barang rampasan negara yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga eksekusi pemusnahan.(reza)