Lampung (Netizenku.com): Dalam rangka memastikan proses tahapan puncak pemilihan serentak, yakni pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Lampung terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) sebagai bagian dari tak terpisahkan bentuk mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih dari APK yang terpasang pada kampanye.
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung pada Tahapan Masa Tenang tanggal 24 s.d. 26 November 2024, berhasil melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dibantu oleh tim pemerintah daerah dalam hal ini polisi pamong praja sebanyak 90.910 APK, dengan rincian, Lampung Selatan 1059 APK, Lampung Barat 2094, Lampung Utara 1239, Lampung Tengah 21708
Lampung Timur 2994, Bandar Lampung 13467, Pesawaran 13587, Metro 122, Pringsewu 14941 Tanggamus 5397, Tulang Bawang 2053, Pesisir Barat 263, Way Kanan 5854, Mesuji 6088, Tulang Bawang Barat 44.
Selanjutnya pada Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara 27 November 2024 hingga s.d. Pukul 16.00 wib, seluruh pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan di semua titik tempat pemungutan dan penghitungan suara.
“Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pengawasan terdapat berbagi bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara, diantaranya; Surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik TPS, Terdapat kekurangan surat suara baik untuk Pemiliha Gubernur maupun Pemilhan Bupati dan Walikota, adanya surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara,” beber Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.
Hasil Pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa titik khusunya 10 Kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran dan Tulang Bwang Barat. Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
Surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara, hal ini terjadi diempat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji. Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas pemilu mendapati adanya surat suara rusak yang trjadi di Kabupate Lampung Barat. Surat suara dimaksud rusak terapat robek pada bebrapa bagian kertas surat suara. Terhadp hal ini, Pengawas Pemilu secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan.
Pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.
Warga tersebut memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Kecamatan Metro Timur kota Metro. Terhadap hal ini pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa didalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS.
Hasil pengawasan sebagai mana tersebut di atas dapat diketahui dengan rincian sebagai berikut :
34 TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 4 Kabupaten dengan rincian :
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS
Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS
Kabupaten Pringsewu terjadi pada 2 TPS
Kabupaten Mesuji terjadi pada 29 TPS
96 TPS didapat Kejadian Kekurangan Surat Suara atau sejumlah 6604 Surat Suara Pilgub dan 3548 Surat Suara Pilbup/Pilwalkot, terjadi di 10 Kabupaten/Kota dengan rincian :
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 13 TPS
Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 5 TPS
Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS
Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 56 TPS
Kabupaten Lampung Utara terjadi pada 2 TPS
Kabupaten Pringsewu terjadi pada 11 TPS
Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 1 TPS
Kabupaten Mesuji terjadi pada 2 TPS
Kabupaten Pesawaran terjadi pada 3 TPS
Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS
1 TPS didapat Kejadian Surat Suara Rusak, terjadi di 1 Kabupaten dengan rincian :
Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS
1 TPS didapat Kejadian Logistik Lainnya Rusak (Kota Suara/Bilik Suara/kelengkapan lainnya), terjadi di 1 Kabupaten/Kota dengan rincian :
Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS
32 TPS didapat Kejadian Lainnya, terjadi di 6 Kabupaten/Kota dengan rincian :
Kota Metro terjadi pada TPS 2 (terdapat seorang warga memaksa masuk arena TPS)
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 3 TPS (Kelebihan Surat Suara)
Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 6 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah masuk Kotak suara)
Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 9 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara diantar Ke rumah Pemilih)
Kabupaten Pringsewu terjadi pada 14 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara)
Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 2 TPS (Pindah Lokasi TPS karena Cuaca, Kelebihan Surat Suara)
Atas semua Kejadian Khusus di atas, Jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya Tindak Lanjut antara lain :
Menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS
Mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU
Terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut
Terus melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas.
Informasi hasil pengawasan tersebut diatas akan dilakukan update data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan. (*)