Persiapan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, terus berjalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba memastikan penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) telah memasuki tahap pelaksanaan sebagai salah satu dokumen penting sebelum pembangunan dimulai.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Kepala Dinas Perhubungan Tubaba, Ahmad Zulkifly, mengatakan proses pengadaan jasa konsultansi penyusunan Andalalin telah selesai sesuai jadwal dan kini penyedia jasa mulai melaksanakan pekerjaan.
“Pengadaan jasa konsultansi Andalalin pembangunan Sekolah Rakyat telah terlaksana sesuai jadwal dan saat ini masih terus berproses pada tahap pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifly menjelaskan, proses pengadaan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut diawali dengan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Juni 2026 yang diikuti lima perusahaan yang menyampaikan minat untuk mengikuti paket pekerjaan tersebut.
“Setelah melalui tahapan evaluasi administrasi dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim teknis, CV Sahabat Alam Konsultan asal Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai penyedia jasa penyusunan dokumen Andalalin,” ulas Zulkifly.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai jadwal, mulai dari pengunggahan dokumen penawaran pada 14-20 Juli 2026, evaluasi penawaran pada 20-22 Juli 2026, hingga klarifikasi teknis dan negosiasi yang selesai pada 22 Juli 2026.
“Setelah penetapan penyedia jasa, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 600/PL.01/SPK/II.14/TUBABA/2026 diterbitkan pada 24 Juli 2026. Penyusunan dokumen Andalalin memiliki masa pelaksanaan selama 45 hari kerja dengan nilai kontrak sebesar Rp71.280.870 dari pagu anggaran Rp75 juta,” terangnya.
Dia menjelaskan, penyusunan Andalalin mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan Sekolah Rakyat memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan sekitar.
“Dokumen Andalalin menjadi instrumen penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi,” ucapnya.
Selain dokumen Andalalin, Pemkab Tubaba juga terus menyiapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tubaba, Andi Kurnia, menyampaikan bahwa penyusunan AMDAL saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan penyusunan dokumen awal oleh konsultan.
“Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan uji publik yang direncanakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026 dengan melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya,” terang Andi.
Dari sisi kesiapan lahan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba, Doni Marison, memastikan lokasi pembangunan telah memiliki kepastian hukum.
“Lahan seluas sekitar 9,4 hektare tersebut sebelumnya merupakan hibah kepada Universitas Lampung pada 2021 untuk rencana pembangunan kampus cabang,” kata dia,
Namun, melalui koordinasi pemerintah pusat, lahan tersebut kini dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari Program Strategis Nasional.
Doni memastikan lahan tersebut berada dalam satu hamparan dan tidak memiliki permasalahan sengketa kepemilikan sehingga mendukung kelancaran proses pembangunan.(*)
Editor : Arie








