Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diminta memperketat penganggaran belanja hibah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa belanja hibah bukan merupakan belanja yang dapat dialokasikan secara bebas, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pengalokasian belanja hibah juga harus memperhatikan prioritas pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Pemkab Tubaba perlu memastikan kebutuhan pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah telah diprioritaskan sebelum mengalokasikan anggaran hibah.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam pembahasan APBD 2027 karena ruang fiskal daerah harus diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pemberian hibah kepada pemerintah pusat. Hibah dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian/lembaga yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.
Namun, pemberian hibah tersebut memiliki sejumlah batasan. Salah satunya, hibah hanya diperuntukkan bagi kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai melalui APBN.
Ketentuan ini menjadi penting ketika pemerintah daerah menerima usulan hibah dari instansi vertikal, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, maupun satuan kerja kementerian/lembaga lainnya.
Artinya, proposal dari instansi vertikal tidak serta-merta dapat menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBD. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi terhadap kewenangan, sumber pembiayaan, bentuk kegiatan, serta manfaat dari pemberian hibah tersebut.
Apabila kegiatan atau penyediaan barang dan jasa yang diusulkan telah menjadi bagian dari pembiayaan APBN, maka pembiayaan melalui APBD berpotensi menimbulkan tumpang tindih pendanaan.
Selain itu, ketentuan hibah kepada pemerintah pusat mengatur bahwa pemberian hibah dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan pada prinsipnya satu kali dalam tahun anggaran berkenaan, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan APBD 2027, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memenuhi pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dengan alokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain meliputi tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UMKM, serta penanaman modal.
Adapun urusan pemerintahan pilihan antara lain mencakup pertanian, pariwisata, perdagangan, perindustrian, kelautan dan perikanan, serta sektor lainnya sesuai potensi daerah.
Karena itu, pengalokasian belanja hibah perlu dilakukan setelah pemerintah daerah memperhatikan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan mengenai penganggaran hibah juga menegaskan bahwa belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pembahasan belanja hibah dalam APBD Kabupaten Tubaba 2027 tidak hanya perlu mempertimbangkan besaran permintaan atau proposal dari calon penerima. Setiap usulan perlu diuji berdasarkan dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah, manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, serta sumber pembiayaan kegiatan.
Khusus hibah kepada instansi vertikal, pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan yang diusulkan memang tidak dibiayai melalui APBN. Ketentuan ini menjadi salah satu pembatas agar APBD tidak mengambil alih pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sebelumnya, pada Jumat (11/9/2026), Pemkab Tubaba telah menggelar rapat koordinasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, khususnya terkait belanja hibah, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan penyusunan APBD 2027 agar proses penganggaran dapat dilaksanakan secara terarah, sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (*)








