Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Arie

Selasa, 22 September 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diminta memperketat penganggaran belanja hibah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa belanja hibah bukan merupakan belanja yang dapat dialokasikan secara bebas, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pengalokasian belanja hibah juga harus memperhatikan prioritas pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Pemkab Tubaba perlu memastikan kebutuhan pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah telah diprioritaskan sebelum mengalokasikan anggaran hibah.

Ketentuan tersebut menjadi penting dalam pembahasan APBD 2027 karena ruang fiskal daerah harus diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pemberian hibah kepada pemerintah pusat. Hibah dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian/lembaga yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.

Baca Juga  Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Namun, pemberian hibah tersebut memiliki sejumlah batasan. Salah satunya, hibah hanya diperuntukkan bagi kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai melalui APBN.

Ketentuan ini menjadi penting ketika pemerintah daerah menerima usulan hibah dari instansi vertikal, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, maupun satuan kerja kementerian/lembaga lainnya.

Artinya, proposal dari instansi vertikal tidak serta-merta dapat menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBD. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi terhadap kewenangan, sumber pembiayaan, bentuk kegiatan, serta manfaat dari pemberian hibah tersebut.

Apabila kegiatan atau penyediaan barang dan jasa yang diusulkan telah menjadi bagian dari pembiayaan APBN, maka pembiayaan melalui APBD berpotensi menimbulkan tumpang tindih pendanaan.

Selain itu, ketentuan hibah kepada pemerintah pusat mengatur bahwa pemberian hibah dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan pada prinsipnya satu kali dalam tahun anggaran berkenaan, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Dalam penyusunan APBD 2027, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memenuhi pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dengan alokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain meliputi tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UMKM, serta penanaman modal.

Adapun urusan pemerintahan pilihan antara lain mencakup pertanian, pariwisata, perdagangan, perindustrian, kelautan dan perikanan, serta sektor lainnya sesuai potensi daerah.

Karena itu, pengalokasian belanja hibah perlu dilakukan setelah pemerintah daerah memperhatikan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan mengenai penganggaran hibah juga menegaskan bahwa belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Dengan adanya ketentuan tersebut, pembahasan belanja hibah dalam APBD Kabupaten Tubaba 2027 tidak hanya perlu mempertimbangkan besaran permintaan atau proposal dari calon penerima. Setiap usulan perlu diuji berdasarkan dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah, manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, serta sumber pembiayaan kegiatan.

Khusus hibah kepada instansi vertikal, pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan yang diusulkan memang tidak dibiayai melalui APBN. Ketentuan ini menjadi salah satu pembatas agar APBD tidak mengambil alih pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sebelumnya, pada Jumat (11/9/2026), Pemkab Tubaba telah menggelar rapat koordinasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, khususnya terkait belanja hibah, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan penyusunan APBD 2027 agar proses penganggaran dapat dilaksanakan secara terarah, sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (*)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB