Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Arie

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mencari formula pembiayaan yang lebih tepat untuk memastikan pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur tiyuh tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Persoalan tersebut dibahas Pemkab Tubaba bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam rapat tindak lanjut penyesuaian siltap aparatur tiyuh di Jakarta, Senin (22/9/2026).

Rapat dipimpin Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Bahri, S.STP., M.Si. Pertemuan itu dihadiri Bupati Tubaba Novriwan Jaya beserta jajaran terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan besaran siltap sekaligus mencari solusi atas keterlambatan pembayaran siltap aparatur tiyuh tahun anggaran 2026.

Bupati Tubaba Novriwan Jaya menjelaskan, keterbatasan fiskal serta keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), yang menjadi salah satu sumber pembiayaan siltap aparatur tiyuh.

“Kondisi fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum serta Dana Bagi Hasil menjadi kendala dalam pemenuhan salur Alokasi Dana Desa yang menyokong pembayaran siltap,” ujar Novriwan.

Baca Juga  KUA-PPAS APBD Tubaba 2027 Disepakati, Pemkab dan DPRD Fokuskan Anggaran untuk Kebutuhan Masyarakat

Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Tubaba tetap melakukan penyaluran ADD. Hingga September 2026, realisasi penyaluran ADD disebut telah mencapai sekitar 74 persen.

“Per September ini kita sudah salurkan Alokasi Dana Desa sekitar 74 persen, sudah cukup untuk pembayaran siltap hingga bulan Juli,” katanya.

Novriwan menambahkan, tren penurunan DAU dalam tiga tahun terakhir turut berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan ADD.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Tubaba melakukan penyesuaian besaran siltap dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai Mei 2026.

“Tren penurunan Dana Alokasi Umum dalam tiga tahun ini menjadi kendala lain dalam kemampuan Pemda menganggarkan Alokasi Dana Desa. Karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, besaran siltap kita sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai bulan Mei ini,” jelas Novriwan.

Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menilai Pemkab Tubaba telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penganggaran ADD, yakni minimal 10 persen dari DBH dan DAU.

Baca Juga  PAD Tubaba Tembus Rp27,22 Miliar, Baru 45,46 Persen dari Target 2026

Secara makro, alokasi ADD Kabupaten Tubaba disebut telah mencapai sekitar 151 persen atau berada di atas ketentuan minimal 100 persen.

Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Bahri, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan Tubaba secara makro telah memenuhi ketentuan mandatory spending ADD.

“Secara makro, Kabupaten Tubaba telah memenuhi mandatory spending ADD. Namun, untuk melihat kemampuan pembayaran siltap secara lebih teknis, perlu dilakukan simulasi alokasi berdasarkan beban siltap riil yang ada di daerah,” kata Bahri.

Menurutnya, simulasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan pembiayaan siltap secara lebih akurat. Hasil simulasi nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan formula pengalokasian ADD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan beban riil siltap aparatur tiyuh.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga membuka ruang pendampingan bagi Pemkab Tubaba dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur formula tersebut.

“Kami juga membuka ruang pendampingan dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah terkait formula tersebut, dengan mengacu pada model yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Baca Juga  Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas

Pembahasan tidak hanya menyangkut pembayaran siltap tahun berjalan, tetapi juga diarahkan pada penyusunan formula penghitungan siltap yang lebih terukur.

Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyarankan Kabupaten Tubaba menjadi daerah implementator pertama dalam penerapan formula penghitungan siltap. Langkah itu sejalan dengan proses penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang akan mengatur formula penghitungan siltap.

Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari pola penghitungan yang dapat menyesuaikan kebutuhan siltap dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi riil aparatur tiyuh.

Sementara itu, berdasarkan simulasi perhitungan yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, besaran ADD yang tersedia saat ini masih belum mencukupi seluruh kebutuhan pembayaran siltap.

Karena itu, Pemkab Tubaba mengusulkan dukungan penambahan DAU untuk menutup kekurangan pembiayaan siltap tersebut.

Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Tubaba Yudiansyah, Kepala BKAD Mukmin, Kepala Dinas PMT Sofian Nur, Kepala Dinas PUPR Iwan Setiawan Ismed Balaw, Kepala Dinas Kominfo Aidil Adrian Pattikraton, Kepala Bagian Hukum Budi Sugianto, serta Kepala Bagian Prokopim Aulia Wibowo. (*)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB