Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menduga penahanan supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) sarat kongkalikong.

Penahanan tanpa prosedur hukum yang dilakukan Polsek TKB diduga dilakukan atas kongkalikong dengan pengusaha jasa ekspedisi tersebut.

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Ditahan Polsek Tanjungkarang Barat Tanpa Status Hukum 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/1), menuturkan hasil konfirmasi pihaknya ke Polsek TKB.

“Ketika LBH menjemput Arsiman di Polsek TKB pada tanggal 12 Januari, anggota Polsek menyampaikan bahwa Arsiman adalah titipan,” ujar dia.

Menurut Sumaindra kondisi ini sangat berbahaya bagi warga negara dan penegakan hukum.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Pasalnya konotasi titipan ini mengisyaratkan adanya hubungan yang erat antara penitip dan tempat penitipannya. Padahal proses-proses penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum,” jelas dia.

Penegakan hukum jangan sampai disabotase untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu saja.

Tindakan penahanan tanpa dasar hukum dapat diancam dengan Pasal 333 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”

LBH Bandarlampung meminta Kepada Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas rangkaian tindakan yang dialami oleh Arsiman sebagai korban penahanan tanpa dasar selama 8 hari yang berujung pada Pelanggaran HAM. (Josua)

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Mengadu ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB