Supir PT Sindex Express Ditahan Polsek Tanjungkarang Barat Tanpa Status Hukum

Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Arsiman, seorang supir di PT Sindex Express menjadi korban pengekangan terhadap kebebasan.

Hal itu bermula pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Arsiman dijemput oleh P rekan satu profesinya di PT Sindex Express dan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Keduanya mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express di Bandarlampung untuk diinterogasi oleh Manajemen PT Sindex Express.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam siaran persnya menuturkan sekira pukul 19.00 Wib, Dartini istri korban mendapatkan kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon yang menerangkan seusai suaminya diinterogasi di garasi PT Sindex Express, suaminya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

“Tidak berselang lama setelah sambungan telepon dimatikan suami tidak kembali ke rumah,” kata Sumaindra.

Kemudian pada pagi harinya istri korban kembali menghubungi untuk mengetahui keberadaan sang suami yang tidak kembali ke rumah.

Sang suami mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat.

“Pihak kepolisian menempatkan korban di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat,” ujar dia.

Sumaindra menjelaskan sejak 4 Januari sampai dengan hari ini, 12 januari 2022, Arsiman tidak mendapatkan kepastian status hukumnya.

“Arsiman pernah diminta keterangan oleh Polsek Tanjungjarang Barat, namun tidak pernah ditujukkan adanya Surat Penangkapan, Surat Penahanan, dan Surat Penetapan Tersangka dari pihak Polsek Tanjungkarang Barat,” kata dia.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Selanjutnya Sumaindra menjelaskan melihat situasi dan kondisi tersebut, sang istri, Dartini mendatangi kantor YLBHI-LBH Bandarlampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi suaminya, Arsiman.

Dengan didampingi YLBH-LBH Bandarlampung, Darsini menjemput Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.

“Setelah mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilahkan untuk pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman,” ujar dia.

Menurut Sumaindra, seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP.

“Dengan demikian jika lebih dari 1×24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum,” tegas dia.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penahanan, yang semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP.

Atas peristiwa tersebut, LBH Bandarlampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat yang sudah melakukan tindakan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek Tanjungkarang Barat ini harus diusut tuntas,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB