Supir PT Sindex Express Mengadu ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Salah seorang supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, didampingi LBH Bandarlampung mengadukan penahanan dirinya oleh Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Arsiman ditahan selama 8 hari, 4-12 Januari, tanpa status hukum yang jelas dan telah dibebaskan setelah dijemput sang istri bersama LBH Bandarlampung pada 12 Januari 2022.

“Tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dalam penegakan hukum oleh kepolisian,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1×24 jam dengan membawa Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga  Eva Ingatkan OPD Tak Lambat Tanggapi Keluhan Warga

“Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota kepolisian Polda Lampung ke Kantor Polsek Tanjungkarang Barat tanpa adanya Laporan Kepolisian atau Aduan, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penahanan,” ujar Sumaindra.

Dalam penahanan selama 8 hari tersebut, lanjut dia, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

“Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan untuk buang air kecil di kamar mandi. Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online bahkan kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Barat,” jelas dia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berdasarkan keterangan Arsiman tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Selanjutnya dalam Pasal 34 disebutkan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

“Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” kata dia.

Sumaindra menjelaskan konvensi tersebut mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

“Oleh karena itu, Arsiman bersama dengan LBH Bandarlampung melaporkan persolan ini ke Mabes Polri  dan Komnas HAM RI terkait dengan aksi kesewenang-wenanganan aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat untuk dapat diperiksa dan diusut secara transparan dan profesional,” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Jalan Rusak Kedamaian Mulai Dibenahi
Eva Ingatkan OPD Tak Lambat Tanggapi Keluhan Warga
Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Egi Saksikan Ngaben Massal Balinuraga, 270 Sawa Diikuti Ribuan Pengunjung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Mulai Rekonstruksi 20 Ruas Jalan Senilai Rp100 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Berita Terbaru

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau lokasi perbaikan jalan. (foto: ist)

Bandarlampung

Jalan Rusak Kedamaian Mulai Dibenahi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana .(foto: ist)

Bandarlampung

Eva Ingatkan OPD Tak Lambat Tanggapi Keluhan Warga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:11 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB