Pemkot Ancam Tutup RS Buang Limbah Medis di TPA Bakung

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengancam akan menutup rumah sakit yang membuang limbah medis di TPA Bakung.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyikapi ramainya pemberitaan di media terkait limbah medis RS Urip Sumoharjo yang ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat.

\”Nanti kita tegur, enggak boleh. Dia kan harus ada pengolahan limbahnya. Harus kita awasi semua. Enggak boleh terjadi berulang-ulang, kita tegur, kalau enggak tutup,\” tegas Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Wali Kota Herman HN mengatakan semua rumah sakit di Bandarlampung harus ada pengolahan limbah medis saat mendirikan rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah menegaskan bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.

\”Kalau ditemukan adanya limbah medis di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya,\” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya pihak rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

\”Di Bandarlampung memang pihak ketiga itu tidak ada, oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tangerang yang ada perusahaannya,\” kata dia.

Sebelumnya, Walhi Lampung mengatakan limbah rumah sakit merupakan limbah B3 yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3 Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

\”Ada berapa ribu orang di Bandarlampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut,\” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.

Pada Senin (15/2) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) juga telah turun ke lokasi di TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait temuan limbah medis itu. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB