Pemkot Ancam Tutup RS Buang Limbah Medis di TPA Bakung

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengancam akan menutup rumah sakit yang membuang limbah medis di TPA Bakung.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyikapi ramainya pemberitaan di media terkait limbah medis RS Urip Sumoharjo yang ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat.

\”Nanti kita tegur, enggak boleh. Dia kan harus ada pengolahan limbahnya. Harus kita awasi semua. Enggak boleh terjadi berulang-ulang, kita tegur, kalau enggak tutup,\” tegas Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Wali Kota Herman HN mengatakan semua rumah sakit di Bandarlampung harus ada pengolahan limbah medis saat mendirikan rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah menegaskan bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.

\”Kalau ditemukan adanya limbah medis di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya,\” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya pihak rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\”Di Bandarlampung memang pihak ketiga itu tidak ada, oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tangerang yang ada perusahaannya,\” kata dia.

Sebelumnya, Walhi Lampung mengatakan limbah rumah sakit merupakan limbah B3 yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3 Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Ada berapa ribu orang di Bandarlampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut,\” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.

Pada Senin (15/2) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) juga telah turun ke lokasi di TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait temuan limbah medis itu. (Josua)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:02 WIB

Harga MinyaKita di Lampung Tembus Rp24 Ribu, DPRD Lampung Desak Tambah Pasokan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:18 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:13 WIB