Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengancam akan menutup rumah sakit yang membuang limbah medis di TPA Bakung.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyikapi ramainya pemberitaan di media terkait limbah medis RS Urip Sumoharjo yang ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat.
\”Nanti kita tegur, enggak boleh. Dia kan harus ada pengolahan limbahnya. Harus kita awasi semua. Enggak boleh terjadi berulang-ulang, kita tegur, kalau enggak tutup,\” tegas Herman HN.
Wali Kota Herman HN mengatakan semua rumah sakit di Bandarlampung harus ada pengolahan limbah medis saat mendirikan rumah sakit.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah menegaskan bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
\”Kalau ditemukan adanya limbah medis di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya,\” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya pihak rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
\”Di Bandarlampung memang pihak ketiga itu tidak ada, oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tangerang yang ada perusahaannya,\” kata dia.
Sebelumnya, Walhi Lampung mengatakan limbah rumah sakit merupakan limbah B3 yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3 Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).
\”Ada berapa ribu orang di Bandarlampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut,\” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Pada Senin (15/2) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) juga telah turun ke lokasi di TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait temuan limbah medis itu. (Josua)