Pemkab Tanggamus Sinyalir Ladang Ganja Masuk Areal PT Tanggamus Indah

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Wijaya, Sekkab Tanggamus didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, beri penjelasan kepada awak media usai rapat internal terkait penemuan ladang ganja, Selasa (13/3).

Andi Wijaya, Sekkab Tanggamus didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, beri penjelasan kepada awak media usai rapat internal terkait penemuan ladang ganja, Selasa (13/3).

Kotaagung (Netizenku): Sekretaris Daerah Tanggamus, Andi Wijaya, menepati janji untuk memanggil pihak-pihak terkait, demi mendapatkan kepastian status lahan yang ditanami ratusan batang pohon ganja dan terekspos media massa Kamis (8/3) lalu.

Hasil dari rapat internal tersebut, Andi Wijaya mengatakan, lahan yang ditumbuhi tanaman haram di lereng Gunung Tanggamus, dekat Dusun Way Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur itu, diduga kuat adalah lahan cadangan Hak Guna Usaha PT Tanggamus Indah sejak tahun 1991 silam.

Hal itu diungkapkan sekda didampingi Kasatres Narkoba Iptu. Anton Saputra, usai rapat internal dengan perwakilan PT TI, di ruang rapat sekda, Selasa (13/3) sore. Andi menjelaskan, kuatnya dugaan itu muncul setelah dirinya bersama Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, aparatur Pekon Kampungbaru dan Kecamatan Kotaagung Timur, BPN/ATR, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Hutan, serta Deden dan Bambang selaku perwakilan PT TI, duduk bersama.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten dan HUT Lampung

\”Meskipun dari hasil rapat tadi sudah ada titik terang bahwa lahan seluas 40 meter x 40 meter itu bukanlan milik Register 30, tetapi semuanya ini perlu proses untuk lebih mendalami dan memastikannya lagi. Jadi tetap harus menggunakan kata \’diduga\’ perihal status lahannya. Lahan yang memang lokasinya berada di bawah garis batas lahan Register 30 itu, diduga berstatus lahan cadangan HGU PT TI tahun 1991,\” beber Andi diamini Anton Saputra.

Total lahan HGU PT TI sendiri, kata sekda, seluas 917,6 hektar. Sementara lahan yang ditanami ganja adalah 40 x 40 meter dari luas total HGU PT TI. Dengan kata lain, ladang ganja itu berdiri di sebagian kecil lahan HGU. Dengan kondisi seperti itu, tetap tidak bisa kalau kesalahan dalam masalah ini sepenuhnya ditumpukan pada satu pihak, PT TI.

Baca Juga  Usai Upacara HUT RI ke-75, Kadis Koperindag dan UMKM Tanggamus Meninggal

Andi juga menegaskan, terhadap PT TI pemkab akan mengajukan keberatan. Dalam artian, keberatan dari pemkab itu akan diajukan pada Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Tanggamus dalam tahap perpanjangan HGU PT TI.

\”Teknis perpanjangan HGU (PT TI) adalah kewenangan Kementerian BPN/ATR, bukan pemkab. Mereka yang mengeluarkan (perpanjangan HGU). Jadi kami hanya bisa mengajukan keberatan pada BPN/ATR saat PT TI akan memperpanjang HGU-nya. Karena terus terang saja, temuan ladang ganja ini sudah sangat mencoreng nama baik pemkab,\” tegas Andi.

Menurut sekda, PT TI diduga sudah menyimpang jauh dari aturan. Sebab HGU PT TI seharusnya digunakan untuk menanam komoditas karet, kakao, dan cengkeh. Namun faktanya yang terjadi saat ini, ladang ganja di dalam sebagian kecil wilayah HGU PT TI, adalah kesalahan fatal.

Baca Juga  Polsek Talangpadang Amankan Pelaku Curat

\”Selama ini, kontribusi PT TI sebagai perusahaan swasta untuk Pemkab Tanggamus juga nggak jelas kok. Hanya pada penyerapan tenaga kerja. Selain itu tidak ada. Peranan untuk meningkatkan income Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun nggak ada. Poin kesalahan PT TI adalah, lahan itu statusnya merupakan lahan cadangan HGU PT TI. Seharusnya ditanami komoditas yang sesuai yaitu karet, kakao dan cengkeh. Tapi faktanya malah tumbuh ganja di sana,\” ungkap sekda lagi.

Mengenai tanggapan Deden dan Bambang dalam rapat internal, menurut Andi, sempat berusaha berkilah, bahwa lokasi ladang ganja itu adalah batas lahan HGU dengan Register 30. Namun kenyataannya di lapangan, lokasi ladang ganja berada di bawah garis batas lahan Register 30. Bahkan sudah di bawah zona greenbelt. (Rapik)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2024 kepada Perusahaan dan Daerah Unggul

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:54 WIB

Pj Gubernur Serahkan Penghargaan AMSI pada OPD dan SMA/SMK Terbaik Se-Lampung

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:34 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar High Level Meeting TPID untuk Pastikan Stabilitas Harga Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:30 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Buka Apel Besar dan Workshop Hari Antikorupsi Sedunia

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:36 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Sarasehan dan Workshop AMSI, Dorong Jurnalistik Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:32 WIB

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:45 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, Pj. Gubernur Dorong Wujudkan Inovasi KDEKS

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:16 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri HUT ke-25 Dharma Wanita, Penguatan Transformasi Organisasi Dharma Wanita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:30 WIB

Lampung Selatan

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 19:48 WIB