Pemkab Tanggamus Sinyalir Ladang Ganja Masuk Areal PT Tanggamus Indah

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Wijaya, Sekkab Tanggamus didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, beri penjelasan kepada awak media usai rapat internal terkait penemuan ladang ganja, Selasa (13/3).

Andi Wijaya, Sekkab Tanggamus didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, beri penjelasan kepada awak media usai rapat internal terkait penemuan ladang ganja, Selasa (13/3).

Kotaagung (Netizenku): Sekretaris Daerah Tanggamus, Andi Wijaya, menepati janji untuk memanggil pihak-pihak terkait, demi mendapatkan kepastian status lahan yang ditanami ratusan batang pohon ganja dan terekspos media massa Kamis (8/3) lalu.

Hasil dari rapat internal tersebut, Andi Wijaya mengatakan, lahan yang ditumbuhi tanaman haram di lereng Gunung Tanggamus, dekat Dusun Way Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur itu, diduga kuat adalah lahan cadangan Hak Guna Usaha PT Tanggamus Indah sejak tahun 1991 silam.

Hal itu diungkapkan sekda didampingi Kasatres Narkoba Iptu. Anton Saputra, usai rapat internal dengan perwakilan PT TI, di ruang rapat sekda, Selasa (13/3) sore. Andi menjelaskan, kuatnya dugaan itu muncul setelah dirinya bersama Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, aparatur Pekon Kampungbaru dan Kecamatan Kotaagung Timur, BPN/ATR, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Hutan, serta Deden dan Bambang selaku perwakilan PT TI, duduk bersama.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Meskipun dari hasil rapat tadi sudah ada titik terang bahwa lahan seluas 40 meter x 40 meter itu bukanlan milik Register 30, tetapi semuanya ini perlu proses untuk lebih mendalami dan memastikannya lagi. Jadi tetap harus menggunakan kata \’diduga\’ perihal status lahannya. Lahan yang memang lokasinya berada di bawah garis batas lahan Register 30 itu, diduga berstatus lahan cadangan HGU PT TI tahun 1991,\” beber Andi diamini Anton Saputra.

Total lahan HGU PT TI sendiri, kata sekda, seluas 917,6 hektar. Sementara lahan yang ditanami ganja adalah 40 x 40 meter dari luas total HGU PT TI. Dengan kata lain, ladang ganja itu berdiri di sebagian kecil lahan HGU. Dengan kondisi seperti itu, tetap tidak bisa kalau kesalahan dalam masalah ini sepenuhnya ditumpukan pada satu pihak, PT TI.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Andi juga menegaskan, terhadap PT TI pemkab akan mengajukan keberatan. Dalam artian, keberatan dari pemkab itu akan diajukan pada Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Tanggamus dalam tahap perpanjangan HGU PT TI.

\”Teknis perpanjangan HGU (PT TI) adalah kewenangan Kementerian BPN/ATR, bukan pemkab. Mereka yang mengeluarkan (perpanjangan HGU). Jadi kami hanya bisa mengajukan keberatan pada BPN/ATR saat PT TI akan memperpanjang HGU-nya. Karena terus terang saja, temuan ladang ganja ini sudah sangat mencoreng nama baik pemkab,\” tegas Andi.

Menurut sekda, PT TI diduga sudah menyimpang jauh dari aturan. Sebab HGU PT TI seharusnya digunakan untuk menanam komoditas karet, kakao, dan cengkeh. Namun faktanya yang terjadi saat ini, ladang ganja di dalam sebagian kecil wilayah HGU PT TI, adalah kesalahan fatal.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Selama ini, kontribusi PT TI sebagai perusahaan swasta untuk Pemkab Tanggamus juga nggak jelas kok. Hanya pada penyerapan tenaga kerja. Selain itu tidak ada. Peranan untuk meningkatkan income Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun nggak ada. Poin kesalahan PT TI adalah, lahan itu statusnya merupakan lahan cadangan HGU PT TI. Seharusnya ditanami komoditas yang sesuai yaitu karet, kakao dan cengkeh. Tapi faktanya malah tumbuh ganja di sana,\” ungkap sekda lagi.

Mengenai tanggapan Deden dan Bambang dalam rapat internal, menurut Andi, sempat berusaha berkilah, bahwa lokasi ladang ganja itu adalah batas lahan HGU dengan Register 30. Namun kenyataannya di lapangan, lokasi ladang ganja berada di bawah garis batas lahan Register 30. Bahkan sudah di bawah zona greenbelt. (Rapik)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:35 WIB

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB