Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pesawaran bekerjasama dengan pihak kepolisian Daerah Lampung (Polda) dan Polres Pesawaran menggelar sosialisasi pendampingan Dana Desa dan Sosialisasi 3 Pilar Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa.
Hal ini dimaksud untuk mengingatkan kepala seluruh kepala desa yang ada agar tidak melakukan kesalahan dalam penggunakan Dana Desa, sehingga potensi kesalahan dalam pengelolaannya tersebut dapat diminimalisir.
\”Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya yang berkenan menyelenggarakan sosialisasi pendampingan dana desa oleh kepolisian daerah lampung dengan tema Peran Polri dalam mengawal pembangunan desa melalui pendampingan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran, dan juga saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Pesawaran atas terselenggaranya Sosialisasi 3 Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa) hari ini,\” ucap Sekda Pesawaran, Kusuma Dewangsa mewakili Bupati Dendi saat menggelar Apel 3 Pilar Kamtibmas, dilanjutkan dengan Sosialisasi 3 Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa) dan kegiatan sosialisasi pendampingan Dana Desa oleh Kepolisian Daerah Lampung di Aula Pemkab setempat, Rabu (30/5).
Dirinya mengatakan, desa-desa di Indonesia telah mendapatkan kucuran dana desa yang diharapkan bermanfaat untuk pembangunan desa sejak 3 tahun lalu yang bersumber dari APBN. Dengan adanya dana desa ini, tentunya bisa dimanfaatkan oleh banyak desa pada umumnya dan desa-desa di Kabupaten Pesawaran sebanyak 148 desa untuk meningkatkan kualitas desa dan orang-orang yang tinggal di dalamnya, baik itu desa yang bertipologi desa mandiri, desa maju, desa berkembang, dan desa tertinggal.
\”Tentunya manfaat dana desa diharapkan untuk mendorong desa tertinggal bisa naik kelas menjadi desa berkembang, dan akhirnya desa tersebut harus bisa mandiri,\” kata Kusuma.
Desa sebagai entitas yang memiliki batas wilayah sendiri dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakatnya secara sendiri secara imperatif, harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pembangunan sebagai wujud dalam mengarasutamakan perdamaian dan keadilan sosial.
\”Masih banyak aspek dalam pembangunan desa yang dipandang perlu untuk ditingkatkan, salah satunya adalah aspek pendampingan dan pengawasan dana desa baik oleh masyarakatnya sendiri maupun stakeholder lain termasuk pemerintah kabupaten dan provinsi, dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran,\” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk dana desa mempunyai empat tujuan saat diluncurkan yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, pembangunan potensi ekonomi lokal dan pendayagunaan sumber daya alam serta lingkungan.
\”Dalam siklus manajemen, pengawasan menjadi tahapan yang sangat penting dalam memastikan tujuan dari dana desa dapat terkawal, teraktualisasi dan terdistribusi secara akurat dan tepat sasaran.maka untuk itu sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa terhadap pengelolaan dana desa yang digelontorkan melalui apbn, agar dana desa tersebut dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan,\” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh kepolisian daerah Lampung pada hari ini merupakan representasi sinergitas Polri bersama kementerian dalam negeri dan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta kementerian dalam negeri yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.
\”Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa. Selain itu, mou juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa,\” urai Sekda. (Soheh)