Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung membacakan kesimpulan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB, Kamis (10/9).
Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa antara bakal pasangan bakal calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, sebagai pemohon, dan KPU Bandarlampung sebagai termohon dimulai sejak Jumat (4/9) lalu.
Pantauan Netizenku, Ike Edwin-Zam Zanariah tiba di Bawaslu Kota, Jalan Way Besai, sekira pukul 19.40 WIB dan disambut seratusan massa pendukung, yang sebagian besar ibu-ibu, dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Kantor Bawaslu dijaga ketat oleh ratusan aparat gabungan dari Polresta Bandarlampung dan Kodim 0410/KBL.
Pembacaan kesimpulan dimulai pada pukul 20.03 WIB dan dipimpin Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah bersama 4 anggota lainnya.
Sementara dari pihak termohon, KPU Bandarlampung, diwakili penasehat hukum. Hingga berita ini diturunkan pembacaan kesimpulan masih berlangsung.
Dijadwalkan Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno besok, Jumat (11/9), dan membacakan keputusan hasil musyawarah terbuka pada keesokan harinya, Sabtu (12/9).
Musyawarah terbuka ditempuh setelah musyawarah tertutup yang berlangsung 2-3 September lalu tidak menemukan kata mufakat.
Pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah mengajukan keberatan atas berita acara KPU dalam pleno tingkat kota di Hotel Radisson Mall Boemi Kedaton (MBK), Jumat (21/8) lalu. (Josua)