Pelaku Jambret di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat Diamankan Polisi Bersama Warga

Redaksi

Senin, 5 April 2021 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang beraksi di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian bersama warga pada Minggu (4/4) siang.

Kedua pelaku Rona Andika (27) pekerjaan sebagai petani beralamat di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Pringsewu dan Nanda Trijaya (24) pekerjaan wiraswasta beralamat di Pekon Banjar Agung Ilir, kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan SH MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan kejadian berawal saat personel Polsek Sukoharjo sedang melaksanakan patroli kemudian menerima informasi adanya kejadian Curas di Pekon Waringinsari Barat.

Saat itu petugas patroli langsung mendatangi TKP dan bertemu langsung dengan korban.

Baca Juga  DPO Curas 3 Tahun Akhirnya Dibekuk Polsek Limau

\”Setelah petugas mengetahui kronologis kejadian langsung dari korban, lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku bersama warga,\” ucap Iptu Timur Irawan.

Awalnya kedua pelaku diduga melakukan curas di Jalan Raya Waringinsari Barat pada Minggu (4/4) siang, terhadap korban seorang pelajar, Bunga Melati (16), warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

\”Kedua pelaku diduga telah melakukan jambret HP merk Xiomy Redmi Note 8 milik korban Bunga Melati di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat Sukoharjo sekira pukul 13.30 Wib,\” ujar Iptu Timur Irawan, pada Minggu (4/5) malam.

Korban bersama saksi Zahratun (15) sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat.

Pada saat itu posisi korban dibonceng sambil menggenggam dua buah HP, di tangan kiri dan tangan kanan.

Baca Juga  Kawal Dugaan Korupsi KONI Lampung, AWPI Minta Keterbukaan

Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic langsung memepet dan merebut 1 unit HP yang digenggam di tangan kanan korban, lalu langsung melarikan diri menuju arah Pekon Bandung Baru.

\”Setelah pelaku merebut HP milik korban, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar dan saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dengan dibantu warga masyarakat di areal perkebunan sawit di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo,\” ungkap iptu Timur Irawan.

\”Dalam peristiwa Curas tersebut pelaku Nanda berperan sebagi joki sedangkan Rona Andika berperan merebut HP korban,\” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Kapolres Metro Apresiasi Peran Masyarakat Cegah Tindak Kejahatan

Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat mengacungkan senjata tajam jenis pisau, namun karena adanya petugas dan banyaknya warga yang datang membuat pelaku ketakutan dan akhirnya membuang senjata tajam dan HP Hasil kejahatan di semak semak.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7498 UF dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta 1 unit HP hasil kejahatan.

\”Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB