Pringsewu (Netizenku.com): Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang beraksi di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian bersama warga pada Minggu (4/4) siang.
Kedua pelaku Rona Andika (27) pekerjaan sebagai petani beralamat di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Pringsewu dan Nanda Trijaya (24) pekerjaan wiraswasta beralamat di Pekon Banjar Agung Ilir, kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan SH MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan kejadian berawal saat personel Polsek Sukoharjo sedang melaksanakan patroli kemudian menerima informasi adanya kejadian Curas di Pekon Waringinsari Barat.
Saat itu petugas patroli langsung mendatangi TKP dan bertemu langsung dengan korban.
\”Setelah petugas mengetahui kronologis kejadian langsung dari korban, lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku bersama warga,\” ucap Iptu Timur Irawan.
Awalnya kedua pelaku diduga melakukan curas di Jalan Raya Waringinsari Barat pada Minggu (4/4) siang, terhadap korban seorang pelajar, Bunga Melati (16), warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
\”Kedua pelaku diduga telah melakukan jambret HP merk Xiomy Redmi Note 8 milik korban Bunga Melati di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat Sukoharjo sekira pukul 13.30 Wib,\” ujar Iptu Timur Irawan, pada Minggu (4/5) malam.
Korban bersama saksi Zahratun (15) sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat.
Pada saat itu posisi korban dibonceng sambil menggenggam dua buah HP, di tangan kiri dan tangan kanan.
Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic langsung memepet dan merebut 1 unit HP yang digenggam di tangan kanan korban, lalu langsung melarikan diri menuju arah Pekon Bandung Baru.
\”Setelah pelaku merebut HP milik korban, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar dan saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dengan dibantu warga masyarakat di areal perkebunan sawit di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo,\” ungkap iptu Timur Irawan.
\”Dalam peristiwa Curas tersebut pelaku Nanda berperan sebagi joki sedangkan Rona Andika berperan merebut HP korban,\” tambah Kapolsek.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat mengacungkan senjata tajam jenis pisau, namun karena adanya petugas dan banyaknya warga yang datang membuat pelaku ketakutan dan akhirnya membuang senjata tajam dan HP Hasil kejahatan di semak semak.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7498 UF dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta 1 unit HP hasil kejahatan.
\”Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)