Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diciduk di Jateng

Redaksi

Kamis, 14 November 2019 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus menangkap pria 47 tahun berinsial PA atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap korban berinisal VA (10) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

Pelaku merupakan warga Kedaton Bandar Lampung ditangkap ditempat persembunyiannya di Blora Jawa Tengah bersama tim gabungan Polsek Pematang Sawa dan Resmob Polres Blora pimpinan Aipda Iwan Nugroho.

Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ridwansyah, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dan ibu kandung korban tertanggal 1 November 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kemudian kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku telah melarikan diri. Beberapa hari lalu, kami bergerak dan dibackup Polres Blora Jateng, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Blora, pada Selasa (13/11) pukul 01.00 WIB,\” ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (14/11).

Ipda Ridwansyah menjelaskan, sebelum kejadian pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk mandi ke pantai Guring, disana pelaku melakukan kejahatan tersebut. Korban tidak berani melawan, karena takut.

\”Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memberitahukan kepada ibunnya, selanjutnya bersama ayah kandung korban melaporkan ke Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, pada Jumat, 1 November 2019,\” jelasnya.

Saat ini tersangka telah tiba dan diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

\”Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:12 WIB

Puluhan Kepsek di Lambar Jadi Korban Penipuan, Bambang Kusmanto Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 16 November 2025 - 17:28 WIB

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Sabtu, 15 November 2025 - 20:01 WIB

Tri Umaryani Resmi Doktor, Kepala Bappeda Lampung Barat yang Selalu Moncer di Setiap Amanah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:38 WIB

Hapkido Lambar Borong 12 Medali di Kejurda 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

PDBI Lampung Barat Gelar Pelatihan Pelatih Drumband

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Transfer Pusat Menurun, Bupati Lambar Minta Pengelolaan Dana Desa Lebih Efektif

Senin, 10 November 2025 - 13:33 WIB

Fraksi ADEM Soroti Penurunan Belanja Daerah dalam RAPBD Lampung Barat 2026

Minggu, 9 November 2025 - 16:31 WIB

HUT ke-14, DPD NasDem Lampung Barat Gelar Lomba Gaple, Peserta Asal Timor Leste Jadi Juara

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa

Senin, 17 Nov 2025 - 20:34 WIB

Lampung

Lampung Masuk 10 Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional

Senin, 17 Nov 2025 - 14:54 WIB

Lampung Barat

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:28 WIB