Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diciduk di Jateng

Redaksi

Kamis, 14 November 2019 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus menangkap pria 47 tahun berinsial PA atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap korban berinisal VA (10) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

Pelaku merupakan warga Kedaton Bandar Lampung ditangkap ditempat persembunyiannya di Blora Jawa Tengah bersama tim gabungan Polsek Pematang Sawa dan Resmob Polres Blora pimpinan Aipda Iwan Nugroho.

Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ridwansyah, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dan ibu kandung korban tertanggal 1 November 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kemudian kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku telah melarikan diri. Beberapa hari lalu, kami bergerak dan dibackup Polres Blora Jateng, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Blora, pada Selasa (13/11) pukul 01.00 WIB,\” ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (14/11).

Ipda Ridwansyah menjelaskan, sebelum kejadian pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk mandi ke pantai Guring, disana pelaku melakukan kejahatan tersebut. Korban tidak berani melawan, karena takut.

\”Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memberitahukan kepada ibunnya, selanjutnya bersama ayah kandung korban melaporkan ke Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, pada Jumat, 1 November 2019,\” jelasnya.

Saat ini tersangka telah tiba dan diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

\”Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB