Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber).
Pasangan calon nomor urut 2 ini diberi sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandarlampung.
Pemberian sanksi tersebut dikarenakan pasangan calon nomor urut 2 ini melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan di masa kampanye.
Berdasarkan hasil temuan Bawaslu terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon Yutuber.
Pemberian sanksi tersebut sesuai Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
\”Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari,\” kata Dedy di Bandarlampung, Selasa (3/11).
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon Yutuber ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.
Terhadap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ditemukan bahwa calon wali kota atas nama M Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.
Kemudian pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, terhadap kampanye yang dilakukan M Yusuf Kohar yang tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis dikarenakan kegiatan kampanye pasangan calon Yutuber ini mengabaikan protokol kesehatan dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang.
Kemudian pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.
\”Namun pasangan calon Yutuber masih bisa berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, dan tatap muka,\” pungkasnya. (Josua)