Pasangan Yutuber Disanksi Pengurangan Masa Kampanye

Redaksi

Selasa, 3 November 2020 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat dihubungi secara dalam jaringan, Selasa (3/11). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat dihubungi secara dalam jaringan, Selasa (3/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber).

Pasangan calon nomor urut 2 ini diberi sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian sanksi tersebut dikarenakan pasangan calon nomor urut 2 ini melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan di masa kampanye.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon Yutuber.

Pemberian sanksi tersebut sesuai Pasal 88D  PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

\”Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari,\” kata Dedy di Bandarlampung, Selasa (3/11).

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon Yutuber ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.

Terhadap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ditemukan bahwa calon wali kota atas nama M Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.

Kemudian pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, terhadap kampanye yang dilakukan M Yusuf Kohar yang tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis dikarenakan kegiatan kampanye pasangan calon Yutuber ini mengabaikan protokol kesehatan dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang.

Kemudian pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.

\”Namun pasangan calon Yutuber masih bisa berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, dan tatap muka,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB