Panwascam Kedamaian Tertibkan 30 APK di Pohon dan Rumah Ibadah

Redaksi

Sabtu, 14 November 2020 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi Panwascam Kedamaian.

Foto: Dokumentasi Panwascam Kedamaian.

Bandarlampung (Netizenku.com): Panwascam Kedamaian kembali melakukan registrasi temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung (Pilwakot) Tahun 2020.

Setelah sebelumnya melakukan registrasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan dan dugaan pelanggaran pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran(DPSHP), kali ini Panwascam Kedamaian kembali melakukan registrasi dugaan pelanggaran pada tahapan Kampanye.

Dalam Tahapan Kampanye ini, Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan Pasangan Calon dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panwascam Kedamaian, Devi Arnita MSi sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan ada total 30 pelanggaran APK di Kecamatan Kedamaian.

\”Dari hasil invetarisir di lapangan, ditemukan pelanggaran APK Paslon 01 berjumlah 11 APK, Paslon 02 berjumlah 5 APK, dan Paslon 03 berjumlah 14 APK, yang jumlah totalnya 30 APK,\” kata Devi, Sabtu (14/11).

Devi menambahkan, temuan ini hasil invetarisir yang dilakukan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Amril Afif bersama jajaran Pengawas Kelurahan dan Staf Panwascam Kedamaian.

\”Temuan di lapangan ditemukan APK yang dipasang di pohon dan rumah ibadah, dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Form A oleh Kordiv PHL, Amril Afif, sudah ditindaklanjuti dan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran,\” ujar dia.

Selanjutnya, Panwascam Kedamaian berkoodinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban. Total ada 5 dugaan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Panwascam Kedamaian. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB