DPRD Lampung telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pekan lalu. Sebuah Panitia Khusus (Pansus) pun telah dibuat untuk mendalami laporan itu. Sedalam apa?
Bandarlampung (Netizenku.com): Istilah pendalaman ini kerap dipakai Pansus DPRD Lampung setelah menerima LHP ini. Ini rutin dilakukan, berulang-ulang dengan tujuan mengulik penggunaan anggaran, lalu merekomendasikan sejumlah hal penting terkait perbaikkan sistem yang efektif dan efisien.
Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo membenarkan pihaknya telah menjadwalkan agenda pendalaman tersebut.
“Kami sudah jadwalkan tahapan pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” katanya, Senin (26/05/2025).
Pansus juga akan mengundang BPK untuk duduk bersama untiuk membahas sejumlah temuan yang “digarisbawahi” BPK. Bahkan., Deni menegasakan Pansus tengah mempelajari dokumen terkait temuan bersama tenaga ahli.
Terhadap temuan yang terbukti merugikan keuangan negara akan berlaku dua hal. Pertama, pengguna harus mengembalikannya. Kedua, sesuai Undang-Undang mengisyaratkan pertanggungjawaban pengguna anggaran tersebut kepada pimpinan dalam hal ini Gubernur Lampung.
“Nanti hasil kerja Pansus akan diserahkan kepada gubernur dalam bentuk rekomendasi. Silakan gubernur melakukan evaluasi,” tegas Deni. (Tauriq)