Ombudsman Lampung Atensi Tidak Terjadi Perundungan Selama MPLS

Luki Pratama

Senin, 15 Juli 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Humas.

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Humas.

Ombudsman RI perwakilan Lampung atensi tidak terjadi perundungan ketika masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Provinsi Lampung. 

Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan sesuai dengan aturan jangan ada kekerasan semasa MPLS.

“Sekarang langsung gurunya yang melakukan MPLS, sudah tidak boleh lagi senior sekolah. Jadi jangan sampai ada perundungan,” kata dia ketika dihubungi Netizenku.com melalui jaringan WhatsApp, Senin (15/7).

Baca Juga  Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sambung dia, dalam aturan pula sekolah tidak boleh memungut biaya sepeser pun.

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun,” tuturnya

MPLS, lanjutnya, harus mengarah ke pengenalan sekolah dan mengandung muatan mendidik pelajar.

“Orientasinya pengenalan dan mengedukasi,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan perundungan kekerasan seksual, dan intoleransi merupakan bagian dari dosa besar pendidikan.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Penyediaan Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

“Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup terhadap seorang anak,” kata dia ketika menjadi pembina apel pembukaan MPLS se Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu.

Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Baca Juga  Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

“Namun, upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB