Oknum RT Halangi Kampanye Terancam Pidana Pemilihan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (12/10) besok, menggelar rapat koordinasi tentang dugaan keterlibatan oknum RT dalam menghalang-halangi kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye pasangan calon (paslon) Rycko Menoza – Johan Sulaiman, melaporkan sejumlah aparatur lingkungan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, pada Senin (5/10) lalu.

Ketua DPD Golkar Bandarlampung ini dengan didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka melaporkan kegiatan kampanye Rycko – Jos pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos.

Baca Juga  Edy Irawan Ibaratkan Gerindra-Demokrat Baut dan Mur

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu.

Setiap kampanye, lanjut Yuhadi, selalu ada kerumunan RT dan Sat Linmas, bahkan lurah dan camat di Kedamaian melakukan aksi terang-terangan mengganggu dengan berkeliling menggunakan mobil, yang diduga bodong, menyerukan protokol kesehatan dengan pengeras suara.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan telah memanggil pihak Pelapor dan Terlapor serta saksi-saksi terkait.

\”Besok akan kami rapatkan dengan Gakkumdu, bagaimana pendapat dari masing-masing instansi yang ada di dalam Gakkumdu seperti kejaksaan dan kepolisian, hingga nanti menunggu kesimpulan. Harus satu pendapat, tidak bisa dilanjutkan kalau ada perbedaan pendapat,\” kata Candrawansah, Minggu (11/10).

Baca Juga  Eva-Deddy Menang di MA, Wiyadi Apresiasi Dukungan Masyarakat Bandarlampung

Apabila Sentra Gakkumdu menilai perbuatan RT tersebut memenuhi unsur pidana pemilihan maka bisa diteruskan ke tahap penyidikan.

\”Karena ini ranahnya pidana pemilihan juga. Jelas di dalam Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016,\” ujar dia.

Bawaslu telah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan berharap dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

\”Tentu kami sangat berharap bahwa itu bisa menjadi efek jera terhadap oknum atau terduga yang menghalang-halangi sebuah kegiatan kampanye secara formal. Kalau bisa naik ke tahap penyidikan, 5 hari di tahap Kejaksaan, nanti di persidangan ada 7 hari,\” pungkasnya.

Baca Juga  Besok, KPU Umumkan DPT Pilwakot Bandarlampung di Kelurahan

Pada kesempatan yang sama Yuhadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oknum RT di Kelurahan Kupang Kota.

\”Saya yakin dan percaya mereka sangat profesional dan responsif. Kita sudah diklarifikasi, tinggal menunggu apakah lanjut atau tidak, kami percayakan kepada Bawaslu.\”

\”Prinsipnya kami tidak ada intervensi baik penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kewenangannya kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu,\” tegas Yuhadi. (Josua)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:18 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:38 WIB

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:36 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:35 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Pembinaan Mental Spiritual Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:19 WIB

Lampung Menuju 10 Besar Nasional Dalam Prestasi Pendidikan, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Transformasi Pendidikan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Sabtu, 15 Feb 2025 - 22:18 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Feb 2025 - 23:43 WIB