Oknum RT Halangi Kampanye Terancam Pidana Pemilihan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (12/10) besok, menggelar rapat koordinasi tentang dugaan keterlibatan oknum RT dalam menghalang-halangi kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye pasangan calon (paslon) Rycko Menoza – Johan Sulaiman, melaporkan sejumlah aparatur lingkungan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, pada Senin (5/10) lalu.

Ketua DPD Golkar Bandarlampung ini dengan didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka melaporkan kegiatan kampanye Rycko – Jos pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu.

Setiap kampanye, lanjut Yuhadi, selalu ada kerumunan RT dan Sat Linmas, bahkan lurah dan camat di Kedamaian melakukan aksi terang-terangan mengganggu dengan berkeliling menggunakan mobil, yang diduga bodong, menyerukan protokol kesehatan dengan pengeras suara.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan telah memanggil pihak Pelapor dan Terlapor serta saksi-saksi terkait.

\”Besok akan kami rapatkan dengan Gakkumdu, bagaimana pendapat dari masing-masing instansi yang ada di dalam Gakkumdu seperti kejaksaan dan kepolisian, hingga nanti menunggu kesimpulan. Harus satu pendapat, tidak bisa dilanjutkan kalau ada perbedaan pendapat,\” kata Candrawansah, Minggu (11/10).

Apabila Sentra Gakkumdu menilai perbuatan RT tersebut memenuhi unsur pidana pemilihan maka bisa diteruskan ke tahap penyidikan.

\”Karena ini ranahnya pidana pemilihan juga. Jelas di dalam Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016,\” ujar dia.

Bawaslu telah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan berharap dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

\”Tentu kami sangat berharap bahwa itu bisa menjadi efek jera terhadap oknum atau terduga yang menghalang-halangi sebuah kegiatan kampanye secara formal. Kalau bisa naik ke tahap penyidikan, 5 hari di tahap Kejaksaan, nanti di persidangan ada 7 hari,\” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Yuhadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oknum RT di Kelurahan Kupang Kota.

\”Saya yakin dan percaya mereka sangat profesional dan responsif. Kita sudah diklarifikasi, tinggal menunggu apakah lanjut atau tidak, kami percayakan kepada Bawaslu.\”

\”Prinsipnya kami tidak ada intervensi baik penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kewenangannya kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu,\” tegas Yuhadi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB