Bandarlampung (Netizenku.com): AD oknum pegawai Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung yang dilaporkan ke Polisi terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MN (30), terancam di bui.
Pasalnya, kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan kabar tersebut.
“Ya, benar. Sudah gelar perkara pada Rabu, 16 Juni 2021 lalu dan kini masuk tahap penyidikan,” kata Resky, Selasa (29/6) malam.
Terpisah, kuasa hukum MN, Anthon Ferdiansyah SH MH mengaku bersyukur kasus tersebut naik ke tahap sidik. Dia berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, laporan kami diputuskan masuk dalam tahapan penyidikan. Saya berharap pihak Polresta Bandarlampung bisa bekerja dengan baik dan profesional sehingga dapat menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” kata Anthon di Kantornya Jalan Pulau Pisang Nomor 99C Korpri, Sukarame, Bandarlampung.
Anthon menambahkan, pada Rabu (23/6) pihaknya telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) serta pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“Surat pemberitahuan tersebut juga sudah dikirimkan penyidik ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” imbuhnya.
Anthon menegaskan, dirinya sebagai kuasa korban hanya ingin menuntut keadilan.
“Di mana klien kami sudah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar sebagai seorang wanita atau istri. Seharusnya AD sebagai lelaki gentlemen menyelesaikan perkara rumah tangganya tanpa menggunakan kekerasan. Apabila AD merasa sudah tidak lagi mencintai MN kembalikan saja MN ke orang tua nya secara baik-baik bukan justru malah mencampakannya tanpa rasa kemanusiaan serta pertangungjawaban sama sekali, hal tersebut sangat melukai perasaan klien kami yang saat ini mengalami trauma baik secara pisik maupun psikis akibat perlakuan AD tersebut,” kata Anthon.
Diberitakan sebelumnya, AD oknum pejabat di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, pada 11 November 2020 silam dengan dugaan penganiayaan terhadap MN.
Anthon Ferdiansyah menjelaskan, MN adalah istri siri AD yang dinikahi pada Februari 2020 di Lhokseumawe, pada saat AD bertugas di Aceh.
Lalu pada Maret 2020, AD dipindah tugaskan ke Lampung. Dia membawa serta MN ke Lampung dan menetap di sebuah kontrakan di salah satu perumahan di Bandarlampung.
“Pada 26 September, saat itu AD sedang berada di kontrakan bersama MN tiba-tiba datang istri dan anak-anaknya lalu terjadi cekcok antara keluarga AD dengan MN,” kata Anthon.
Dia menambahkan, pada peristiwa itu istri dan kedua anak AD diduga memukul MN. Beruntung peristiwa itu bisa dilerai oleh tetangga di perumahan tersebut.
Akibat peristiwa itu, MN mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya dan mengalami tekanan psikologis yang menyebabkan dirinya trauma.
“AD lalu meminta MN kembali ke Aceh dengan menjanjikan akan dicukupkan seluruh kebutuhannya. Namun, hingga kini janji tersebut tidak direalisasikan AD sehingga MN kembali ke Lampung,” ujar Anthon.
Lebih lanjut Anthon menceritakan, peristiwa itu tidak hanya terjadi satu kali. Pada 10 November 2020, saat tiba di Lampung MN langsung menemui AD di kantornya di kawasan Telukbetung.
AD yang sudah mengetahui kedatangan MN menunggu di Pos Satpam. Tak lama kemudian MN tiba di lokasi, mengetahui kedatangan MN, AD kemudian memarahi MN, selanjutnya terjadi cekcok mulut di antara keduanya hingga terjadi pertengkaran fisik di Loby Bank Indonesia.
AD pada saat itu mendorog MN hingga menyebabkan MN terjatuh, hal tersebut dibenarkan oleh beberapa keterangan Saksi yg melihat kejadian tersebut serta diperkuat dengan adanya bukti CCTV di Bank Indonesia yg saat ini seluruh bukti-bukti tersebut sudah ada di tangan penyidik.
Terpisah, AD saat dikonfirmasi tidak merespon WhatsApp dan pesan yang dikirim ke nomor pribadinya.
Kepala Perwakilan BI Lampung, Budiharto Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, segera mendalami kasus tersebut.
“Kami ada tata tertib dan disiplin pegawai. Ada sanksi bagi pegawai apabila dalam tindakan di dalam atau luar kedinasan mencemarkan dan mengganggu nama baik institusi,” kata dia.
Budiharto menambahkan, jika sudah ada ketetapan pengadilan yang menyatakan AD bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Josua)