Pringsewu (Netizenku.com): Seorang oknum tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Pagelaran berinisial SF (35) diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat anak didiknya yang masih tergolong anak di bawah umur yakni RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15).
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum tenaga pendidik di salah satu Ponpes Kecamatan Pagelaran.
“Benar pada Kamis (8/7) tengah malam kami telah mengamankan seorang oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Senin (12/7) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kapolsek, pada awalnya pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum Guru Ngaji tersebut.
Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata selain terhadap korban RU diduga pelaku juga telah melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lainnya yakni UN (14), RH (14) dan JD (15).
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” jelasnya.
Lebih mirisnya lagi, kata Kapolsek meneruskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren di tempatnya mengajar.
“Ada tiga TKP yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di dalam kamar di rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di dalam area ponpes,” tutur Kapolsek.
Sementara itu modus yang dipergunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok.
Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar di pondok menjadi barokah dan bermanfaat.
“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ungkap dia.
Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan barokah dan bermanfaat.
Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut, akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.
Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya. DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.
“Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya,” terang Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan Mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)