Nekat Curi HP, Dua Remaja Ditangkap Polsek Pardasuka

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua remaja warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, RA (17) dan NH (17), ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian HP (handphone).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (8/2) siang.

RA dijemput polisi saat sedang berada di salah satu sekolah di Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 Wib. Sementara rekannya NH, diringkus di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib.

Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian HP Oppo A16 milik Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Jumat (28/1) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.

Baca Juga  Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tembak Pencuri Sepeda Motor

“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta, yang kemudian melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Rabu (9/2).

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi yang setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.

Baca Juga  Pengibaran Bendera Kalimat Tauhid di Poso, Polisi: Tak Ada Pelanggaran Pidana

“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur.

Sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi

Baca Juga  Residivis Kambuhan Tak Berkutik saat Ditangkap Aparat Polsek Pardasuka

Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pardasuka.

Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB