Pringsewu (Netizenku.com): Dua remaja warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, RA (17) dan NH (17), ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian HP (handphone).
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (8/2) siang.
RA dijemput polisi saat sedang berada di salah satu sekolah di Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 Wib. Sementara rekannya NH, diringkus di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib.
Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian HP Oppo A16 milik Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Jumat (28/1) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta, yang kemudian melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Rabu (9/2).
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi yang setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.
“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur.
Sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi
“Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pardasuka.
Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
“Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012,” tandasnya. (Reza)