Nekat Curi HP, Dua Remaja Ditangkap Polsek Pardasuka

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua remaja warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, RA (17) dan NH (17), ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian HP (handphone).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (8/2) siang.

RA dijemput polisi saat sedang berada di salah satu sekolah di Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 Wib. Sementara rekannya NH, diringkus di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian HP Oppo A16 milik Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Jumat (28/1) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta, yang kemudian melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Rabu (9/2).

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi yang setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.

“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur.

Sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi

Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pardasuka.

Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB