Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Advokasi H Mustafa mengatakan kliennya sebagai Justice Collaborator akan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kota Bandarlampung.
Dalam perkara ini, Tim Penasehat Hukum Juendi Leksa Utama, mengatakan Mustafa akan membuka secara terang benderang semua peristiwa yang terjadi mulai dari siapa saja aktor yang terlibat, kapan penerimaan uang dari para calon rekanan, siapa saja pihak pihak yang meminta dan menerima uang serta siapa saja yang telah memberi uang beserta masing-masing jumlahnya.
“Klien kami punya komitmen yang besar untuk pengungkapan perkara ini. Siapa saja aktor-aktor yang menikmati uang itu dan dipergunakan untuk kepentingan apa akan dia buka semua ke publik melalui persidangan ini,” kata Juendi bersama Supriyanto dan Arif Hidayatullah saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (28/1) pagi.
Juendi menambahkan, bapak Mustafa sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada KPK RI yang telah bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
Untuk itu, kliennya siap bekerjasama dan membantu KPK serta Majelis Hakim untuk mencari kebenaran materiil.
Menurut Mustafa, memang benar telah terjadi aliran uang sebagaimana yang disebut dalam dakwaan KPK, akan tetapi setelah dibaca pada seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa yang dibuat oleh KPK, justru didapatkan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa justru kliennya hanya sebagian kecil menggunakan uang tersebut dari nilai yang dituduhkan.
“Klien kami, juga siap mengganti dengan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari itu. Sedangkan nilai yang lebih besar justru digunakan atau dinikmati oleh pihak-pihak lain. Kita akan bantu ungkap dalam persidangan yang mulia ini,” tutur Juendi.
Pengacara ini mengatakan, kliennya akan kooperatif dan tidak akan menghambat proses pembuktian dalam persidangan.
“Bapak Mustafa punya niat baik. Kasihan dia, dalam perkara ini kliennya siap membongkar puluhan aktor-aktor lain yang lebih besar ikut terlibat dalam penerimaan uang itu, termasuk nama-nama besar baik skala regional maupun skala nasional. Dalam posisi itu, semua pihak harus mendukung niat dan sikapnya itu,” jelas dia.
Keterangan itu semua terdapat dalam BAP para saksi selama proses penyidikan di KPK.
Berdasarkan BAP, ternyata ada aktor-aktor yang sudah mengaku menikmati uang dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK atau akan mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
“Namun ada juga aktor-aktor yang telah disebut oleh saksi dalam BAP yang menerima aliran uang tetapi tidak mengakuinya. Keterlibatan pelaku lainnya ini yang akan kita dalami, bersama JPU serta Majelis Hakim di persidangan yang terbuka untuk umum,” tutupnya. (Josua)