Mulai 25 April KAI Divre IV Tanjungkarang Hentikan Semua Operasional KA

Redaksi

Jumat, 24 April 2020 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Setelah sebelumnya melakukan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya jurusan Tanjung Karang-Kertapati dan KA Kuala Stabas Tanjungkarang-Baturaja, PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan memberhentikan operasional perjalanan semua KA penumpang mulai Sabtu, 25 April 2020 hingga 30 Mei 2020 mendatang.

Penghentian perjalanan semua kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Sopir Angkot Dilibatkan dalam Rekrutmen Taksi Listrik

“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona, dan kebijakan ini pun sesuai dengan arahan pemerintah, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah,” kata Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dengan adanya PP 21 tahun 2020 dan Permenhub nomor 25 tahun 2020 itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan pemenuhan kebutuhan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bagi calon penumpang di lingkungan stasiun sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga  Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan, penyeprotan disinfektan, penyediaan ruang isolasi bagi penumpang yang diindikasi suhu badan di atas 38 derajad. Satu lagi kebijakan yang diberlakukan yaitu mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung.

Kemudian bagi calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket KA Rajabasa maupun KA Kuala Stabas bisa melakukan pembatalan melalui KAI Access, jadi tidak perlu datang ke stasiun. Pengembalian bea pembatalan akan diterima secara penuh 100 persen. (Leni)

Baca Juga  Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB